Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah dan peningkatan imunisasi.
Namun, pada tahun 2019, Aparat penegak hukum (APH) mencium adanya dugaan korupsi sebesar Rp2,9 miliar dari dana tersebut.
Ternyata dari hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara lebih dari itu. Melainkan hingga Rp6,3 miliar.
Kasus inipun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muh Yamin dan bendahara, Sandra.
Keduanya divonis 6 tahun pidana penjara.
Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar.
Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada tahun 2023 lalu.
Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.
Sementara, Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM Tercium! Polda Sulsel Usut Dugaan Mark Up Harga Material
Nama Taufan Pawe yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota juga turut disebut-sebut di dalam persidangan.
Selain Taufan, puluhan pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare hingga mantan dan anggota dewan serta beberapa masyarakat juga sudah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel.
Namun hingga kini, kasus tersebut disebut mandek di Polda Sulawesi Selatan hingga jadi atensi dari Mabes Polri.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar penanganannya lebih cepat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Lanjutkan Bantuan, Pemprov Sulsel Kirim Logistik Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Pemprov Sulsel Kerahkan Tim Kesehatan ke Sumatera, Ratusan Korban Bencana Terlayani
-
Pemprov Sulsel Tanda Tangani Kontrak Preservasi MYC Paket IV dan V Rp1 Triliun untuk 500 Km
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba