SuaraSulsel.id - Sebanyak 130 ribu warga miskin di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis atau BPJS Gratis.
Setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan.
Hal ini merupakan imbas dari perubahan acuan data kemiskinan nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Pada bulan Juni lalu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas sosial di seluruh Indonesia.
Melalui surat resmi bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 itu, Saifullah menyampaikan bahwa kebijakan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan kini tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemadanan data antara DTKS dan DTSEN menunjukkan, lebih dari 5 juta peserta PBI sebelumnya tidak ditemukan dalam basis data DTSEN.
Sementara sekitar 2,3 juta lainnya tercatat dalam DTSEN. Namun, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, mereka dikategorikan sudah sejahtera.
Sehingga, total ada 7,3 juta peserta dihapus dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI secara nasional. Termasuk di antaranya 130 ribu warga di Sulsel yang sebelumnya mendapatkan manfaat BPJS gratis dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, membenarkan bahwa terdapat sekitar 130 ribu warga di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
Penyebabnya karena ada yang sudah meninggal, duplikasi data, dan dinilai sudah sejahtera.
"Dari total 3,3 juta penerima bantuan iuran di Sulsel, sekitar 130 ribu datanya dihapus. Ini karena mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk dibantu," ujar Malik, Senin, 14 Juli 2025.
Malik menjelaskan, pembersihan data ini dilakukan setelah Kemensos menghapus DTKS dan menggantinya dengan sistem baru yang disebut SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Sistem ini kini terhubung dengan basis data DTSEN yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Bukan hanya mereka yang tergolong miskin.
"DTKS dulunya hanya memuat data orang miskin. Sementara DTSEN memuat semua penduduk dengan klasifikasi desil atau peringkat sosial ekonominya. Dari situ kita bisa lihat siapa saja yang betul-betul layak menerima bantuan," jelas Malik.
Kebijakan migrasi dari DTKS ke DTSEN adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!