Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Juli 2025 | 18:23 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (dua kiri) didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono (tengah) Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kanan) beserta jajaran saat rilis pengungkapan kasus penembakan menghadirkan tersangka dan barang bukti jenis senjata senapan angin serta proyektor peluru, di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (8/7/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Polda Sulawesi Selatan akhirnya meringkus penembak staf Desa Panaikang, Kecamatan Patalasang, Kabupaten Gowa.

"Pelaku inisial N usia 42 tahun ditangkap di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa 8 Juli 2025.

Didik mengungkapkan, pelaku dan korban bernama Hardianto (35) masih ada hubungan keluarga.

Motif penembakan tersebut karena harta warisan dari mertua, korban mendapatkan lebih banyak sedangkan pelaku mendapat jatah sedikit.

Baca Juga: Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar

"Motifnya sakit hati terkait harta warisan. Korban dan tersangka masih saudara ipar. Pelaku mengaku hanya dapat jatah warisan lebih sedikit. Sehingga mau balas dendam dengan korban," papar Didik kepada wartawan.

Dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Didik didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menunjukkan barang bukti jenis senjata senapan angin beserta satu dus proyektor peluru.

Tersangka N saat dihadirkan mengenakan tahanan berwarna orange. Ia terlihat tersenyum-senyum terkesan tidak menyesali perbuatannya melukai keluarganya sendiri yang nyaris meninggal dunia.

Akibat dari perbuatan tersangka maka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat. Untuk pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, korban diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel. Ia mengalami luka tembak pada bagian ketiak bawahnya saat menuju pulang ke rumahnya, Kamis (26/6) dini hari.

Baca Juga: Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel

Korban sempat curiga ada orang yang hendak melemparinya dengan batu, karena terdengar suara letusan. Karena merasa ada yang tidak beres, korban lalu balik ke rumah pamannya.

Namun saat tiba, pamannya melihat ada lubang di baju pada ketiak bawah. Setelah diperiksa ternyata bekas tembakan mengeluarkan darah.

"Saat ini (korban) masih penanganan medis. Tadinya, berobat di rumah sakit swasta, lalu dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Wahidin Makassar," kata Kepala Satreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar.

Load More