- Adu pukul terjadi antara warga dan puluhan TNI di Luwu Utara pada Jumat terkait pembangunan Markas Yonif Para 872 di lahan hibah Pemprov Sulsel.
- Konflik dipicu penahanan alat berat oleh warga yang mengklaim lahan tersebut milik turun-temurun, meskipun status legal Pemprov kuat.
- Pemkab Luwu Utara menyiapkan kompensasi Rp200.000 per pohon dan opsi relokasi lahan bagi warga terdampak awal pembangunan.
SuaraSulsel.id - Sebuah video adu pukul antara sejumlah warga dan puluhan anggota TNI di lahan sawit di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, viral dan memicu perhatian publik.
Dalam rekaman itu terlihat warga saling serang dan kejar-kejaran dengan anggota TNI. Sebagian juga beradu mulut dengan aparat yang sedang melakukan pembukaan lahan.
Insiden tersebut terjadi di area yang akan dijadikan lokasi pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872 Andi Djemma.
Ketegangan terjadi pada Jumat lalu ketika sekelompok warga menghadang alat berat yang sedang bekerja.
Situasi awalnya kondusif, namun memanas setelah istirahat siang ketika massa kembali masuk ke lokasi.
Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, menyebut situasi berubah drastis ketika sebagian warga melakukan provokasi.
“Ada massa yang menahan alat berat, membawa sajam, dan bahkan lebih dulu memukuli anggota di lokasi. Itu yang membuat situasi tegang dan terjadi aksi saling kejar,” ujar Letkol Windra.
Meski terjadi kericuhan, proses pembangunan tetap dilanjutkan dengan pendekatan persuasif.
"Pembukaan lahan sudah berjalan dan akan diteruskan sesuai tahapan. Pendekatan tetap humanis karena kami tidak ingin ada gesekan yang lebih besar," katanya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
Windra juga menegaskan bahwa pihak TNI siap menghadapi langkah hukum jika warga berkeinginan menggugat. Menurutnya, legal standing TNI AD kuat karena lahan tersebut merupakan hibah resmi dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel memang telah menghibahkan lahan tersebut kepada Kodam XIV/Hasanuddin.
Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas TPHBUN Sulsel, Nur Alam mengatakan lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov yang telah dihibahkan kepada TNI AD.
"Hibah ini diperuntukkan bagi kepentingan negara. Semua prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelas Nur Alam, Senin, 8 Desember 2025.
Meski secara administratif dianggap sah, sebagian masyarakat Rampoang dan Tana Lili menilai lahan tersebut merupakan milik mereka karena telah dikelola turun-temurun. Penolakan pun mencuat sejak alat berat mulai masuk untuk menyiapkan area pembangunan markas batalyon.
Pemerintah juga menyebut bahwa status legal lahan itu memiliki dasar administratif yang kuat dan telah melalui sejumlah proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara
-
Solidaritas Sulsel Mengalir, Wagub Imbau Warga Bantu Korban Bencana di Sumatera