Budi Arista Romadhoni
Senin, 08 Desember 2025 | 14:18 WIB
Tangkapan layar video warga adu pukul dan saling serang dengan anggota TNI di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Adu pukul terjadi antara warga dan puluhan TNI di Luwu Utara pada Jumat terkait pembangunan Markas Yonif Para 872 di lahan hibah Pemprov Sulsel.
  • Konflik dipicu penahanan alat berat oleh warga yang mengklaim lahan tersebut milik turun-temurun, meskipun status legal Pemprov kuat.
  • Pemkab Luwu Utara menyiapkan kompensasi Rp200.000 per pohon dan opsi relokasi lahan bagi warga terdampak awal pembangunan.

SuaraSulsel.id - Sebuah video adu pukul antara sejumlah warga dan puluhan anggota TNI di lahan sawit di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, viral dan memicu perhatian publik. 

Dalam rekaman itu terlihat warga saling serang dan kejar-kejaran dengan anggota TNI. Sebagian juga beradu mulut dengan aparat yang sedang melakukan pembukaan lahan. 

Insiden tersebut terjadi di area yang akan dijadikan lokasi pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872 Andi Djemma.

Ketegangan terjadi pada Jumat lalu ketika sekelompok warga menghadang alat berat yang sedang bekerja. 

Situasi awalnya kondusif, namun memanas setelah istirahat siang ketika massa kembali masuk ke lokasi.

Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, menyebut situasi berubah drastis ketika sebagian warga melakukan provokasi.

“Ada massa yang menahan alat berat, membawa sajam, dan bahkan lebih dulu memukuli anggota di lokasi. Itu yang membuat situasi tegang dan terjadi aksi saling kejar,” ujar Letkol Windra.

Meski terjadi kericuhan, proses pembangunan tetap dilanjutkan dengan pendekatan persuasif.

"Pembukaan lahan sudah berjalan dan akan diteruskan sesuai tahapan. Pendekatan tetap humanis karena kami tidak ingin ada gesekan yang lebih besar," katanya.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba

Windra juga menegaskan bahwa pihak TNI siap menghadapi langkah hukum jika warga berkeinginan menggugat. Menurutnya, legal standing TNI AD kuat karena lahan tersebut merupakan hibah resmi dari Pemprov Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel memang telah menghibahkan lahan tersebut kepada Kodam XIV/Hasanuddin.  

Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas TPHBUN Sulsel, Nur Alam mengatakan lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov yang telah dihibahkan kepada TNI AD. 

"Hibah ini diperuntukkan bagi kepentingan negara. Semua prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelas Nur Alam, Senin, 8 Desember 2025.

Meski secara administratif dianggap sah, sebagian masyarakat Rampoang dan Tana Lili menilai lahan tersebut merupakan milik mereka karena telah dikelola turun-temurun. Penolakan pun mencuat sejak alat berat mulai masuk untuk menyiapkan area pembangunan markas batalyon.

Pemerintah juga menyebut bahwa status legal lahan itu memiliki dasar administratif yang kuat dan telah melalui sejumlah proses hukum.

Load More