SuaraSulsel.id - Jajaran kepolisian akhirnya menahan dua dosen masing-masing inisial FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi (LP) korban pada 25 Januari 2025.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kedua terduga pelaku hingga ditetapkan status tersangkanya pada 30 Juni 2025.
"Kita memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan menetapkan beliau (tersangka), ditahan pada 1 Juli. Jadi, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan (berkas) ini di Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," papar dia.
Penetapan tersangka tersangka KH ini setelah penyidik memeriksa empat saksi, di antaranya ada teman korban serta pihak kesehatan berkaitan hasil pemeriksaan.
Dari kronologi perkaranya, kata Kompol Zaki, pelapor mahasiswa laki-laki inisial A mendatangi rumah tersangka KH pada 26 Mei 2025 untuk konsul.
Belakangan tersangka menyuruhnya untuk memijit dan korban menurutinya, namun saat dipijit balik, korban berontak.
Baca Juga: Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
Karena aksinya gagal, selanjutnya pada 30 Mei 2025, korban disuruh datang kembali oleh tersangka dengan alasan untuk mengikuti ujian susulan di rumahnya.
Tersangka lalu beraksi memegang paha terlapor, bahkan sampai ke alat vitalnya.
"Akhirnya si pelapor melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menindaklanjutinya. Semua sudah diperiksa, dan untuk hasil semuanya sudah ada, sudah kami pegang," ungkap Zaki.
Terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka KH, lanjut dia, segera diserahkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025.
Sedangkan untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation