SuaraSulsel.id - Jajaran kepolisian akhirnya menahan dua dosen masing-masing inisial FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi (LP) korban pada 25 Januari 2025.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kedua terduga pelaku hingga ditetapkan status tersangkanya pada 30 Juni 2025.
"Kita memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan menetapkan beliau (tersangka), ditahan pada 1 Juli. Jadi, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan (berkas) ini di Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," papar dia.
Penetapan tersangka tersangka KH ini setelah penyidik memeriksa empat saksi, di antaranya ada teman korban serta pihak kesehatan berkaitan hasil pemeriksaan.
Dari kronologi perkaranya, kata Kompol Zaki, pelapor mahasiswa laki-laki inisial A mendatangi rumah tersangka KH pada 26 Mei 2025 untuk konsul.
Belakangan tersangka menyuruhnya untuk memijit dan korban menurutinya, namun saat dipijit balik, korban berontak.
Baca Juga: Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
Karena aksinya gagal, selanjutnya pada 30 Mei 2025, korban disuruh datang kembali oleh tersangka dengan alasan untuk mengikuti ujian susulan di rumahnya.
Tersangka lalu beraksi memegang paha terlapor, bahkan sampai ke alat vitalnya.
"Akhirnya si pelapor melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menindaklanjutinya. Semua sudah diperiksa, dan untuk hasil semuanya sudah ada, sudah kami pegang," ungkap Zaki.
Terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka KH, lanjut dia, segera diserahkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025.
Sedangkan untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025