Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi sel tahanan: Polisi menahan dua dosen masing-masing inisial FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) (Pixabay/Ichigo)

SuaraSulsel.id - Jajaran kepolisian akhirnya menahan dua dosen masing-masing inisial FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan di Makassar, Jumat 4 Juli 2025.

Ia menjelaskan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi (LP) korban pada 25 Januari 2025.

Baca Juga: Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan

Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kedua terduga pelaku hingga ditetapkan status tersangkanya pada 30 Juni 2025.

"Kita memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan menetapkan beliau (tersangka), ditahan pada 1 Juli. Jadi, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan (berkas) ini di Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," papar dia.

Penetapan tersangka tersangka KH ini setelah penyidik memeriksa empat saksi, di antaranya ada teman korban serta pihak kesehatan berkaitan hasil pemeriksaan.

Dari kronologi perkaranya, kata Kompol Zaki, pelapor mahasiswa laki-laki inisial A mendatangi rumah tersangka KH pada 26 Mei 2025 untuk konsul.

Belakangan tersangka menyuruhnya untuk memijit dan korban menurutinya, namun saat dipijit balik, korban berontak.

Baca Juga: Tragis! Mahasiswi Unhas Terseret Air Bah Saat Mandi di Sungai Maros

Karena aksinya gagal, selanjutnya pada 30 Mei 2025, korban disuruh datang kembali oleh tersangka dengan alasan untuk mengikuti ujian susulan di rumahnya.

Tersangka lalu beraksi memegang paha terlapor, bahkan sampai ke alat vitalnya.

"Akhirnya si pelapor melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menindaklanjutinya. Semua sudah diperiksa, dan untuk hasil semuanya sudah ada, sudah kami pegang," ungkap Zaki.

Terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka KH, lanjut dia, segera diserahkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025.

Sedangkan untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.

Load More