SuaraSulsel.id - Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY (20) secara profesional dan tidak diintervensi walaupun terduga pelakunya anak dari pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Kami mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," ujar perwakilan KAPSS Lusia Palulungan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut dia, kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban pada 2 Maret 2024 di wilayah hukum Polres Gowa, merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang.
Bahwa telah terjadi kekerasan seksual (dugaan perkosaan) yang dilakukan pelaku berinisial MYS (24) terhadap korban NM bersama dua orang rekannya berinisial MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) mesti menjadi perhatian serius.
Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap Perempuan, KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penegakan hukum melalui pernyataan sikap yakni bahwa korban adalah korban, dan mari menjaga obyektifitas pada kasus itu, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan pelaku.
Kendati pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
KAPSS juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan mendorong penerapan pasal 15 (f) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
Aparat Penegak Hukum diharapkan menerapkan pasal 16 Undang-undang nomor 22 tahun 2022, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
"Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa atau umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum," katanya.
Selain itu, aparat dan pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa pelindungan, penanganan dan pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini. Termasuk memperhatikan pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait upaya perintangan penyelidikan.
KAPSS merupakan koalisi dari beberapa lembaga seperti ICJ Makassar, YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel dan PHW Perempuan Aman Sulsel serta sejumlah tokoh aktivis perempuan ikut serta dalam koalisi tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) serta RM alias UCO (25).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan