SuaraSulsel.id - Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY (20) secara profesional dan tidak diintervensi walaupun terduga pelakunya anak dari pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Kami mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," ujar perwakilan KAPSS Lusia Palulungan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut dia, kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban pada 2 Maret 2024 di wilayah hukum Polres Gowa, merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang.
Bahwa telah terjadi kekerasan seksual (dugaan perkosaan) yang dilakukan pelaku berinisial MYS (24) terhadap korban NM bersama dua orang rekannya berinisial MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) mesti menjadi perhatian serius.
Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap Perempuan, KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penegakan hukum melalui pernyataan sikap yakni bahwa korban adalah korban, dan mari menjaga obyektifitas pada kasus itu, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan pelaku.
Kendati pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
KAPSS juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan mendorong penerapan pasal 15 (f) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
Aparat Penegak Hukum diharapkan menerapkan pasal 16 Undang-undang nomor 22 tahun 2022, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Baca Juga: 32 Pusaka Sultan Hasanuddin yang Dijaga Laskar Rasulullah di Kabupaten Gowa
"Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa atau umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum," katanya.
Selain itu, aparat dan pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa pelindungan, penanganan dan pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini. Termasuk memperhatikan pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait upaya perintangan penyelidikan.
KAPSS merupakan koalisi dari beberapa lembaga seperti ICJ Makassar, YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel dan PHW Perempuan Aman Sulsel serta sejumlah tokoh aktivis perempuan ikut serta dalam koalisi tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) serta RM alias UCO (25).
Berita Terkait
-
Kisah Kontroversial Pria Asal Rusia yang Menghukum Pelaku Kekerasan Seksual dengan Kematian
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi