SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhi Setiawan mengungkap ada enam produk skincare yang diproduksi di Sulawesi Selatan mengandung bahan kimia berbahaya.
Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Padahal di waktu yang berdekatan Fenny Frans memamerkan hasil uji lab produknya yang dinyatakan negatif mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Fenny melakukan uji laboratorium di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, produknya berupa night cream dan face toner tidak mengandung bahan berbahaya.
"Saya bukan orang bodoh yang mau diam saja," tulis Fenny Frans di akun instagramnya.
Akan tetapi Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penyelidikannya dan 6 produk tersebut dinilai berbahaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ada enam produk (berbahaya) yang beredar di Sulawesi Selatan," ujarnya kepada media, Jumat, 8 Oktober 2024.
Ia mengungkap, pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan inspeksi mendadak di pabrik produksi kosmetik yang ditengarai berbahaya.
Produk tersebut kemudian diuji lab dan hasilnya ternyata mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon.
Jika dikonsumsi terus menerus, kata Yudhiawan, maka bisa menimbulkan berbagai jenis penyakit mematikan. Seperti kanker.
Baca Juga: Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025
"Ada (produk) mengencangkan kulit, melembabkan, memutihkan. Itu dampak dari kosmetiknya bisa kanker kulit atau penyakit kulit lainnya," ucapnya.
Saat ini Polda Sulsel sudah menyita produk 6 merk skincare tersebut. Kata Yudhiawan, para owner atau pemilik wajib untuk menarik produknya dari pasaran.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Makassar, Hariani.
"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," ucapnya.
Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda bisa memantau penarikan produk di pasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah