Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 November 2024 | 15:01 WIB
Polda Sulawesi Selatan merilis skincare berbahaya yang diproduksi di Sulawesi Selatan. (SuaraSulsel.id/Lorensia)

SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhi Setiawan mengungkap ada enam produk skincare yang diproduksi di Sulawesi Selatan mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow. Padahal di waktu yang berdekatan Fenny Frans memamerkan hasil uji lab produknya yang dinyatakan negatif mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Fenny melakukan uji laboratorium di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, produknya berupa night cream dan face toner tidak mengandung bahan berbahaya.

"Saya bukan orang bodoh yang mau diam saja," tulis Fenny Frans di akun instagramnya.

Baca Juga: Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025

Akan tetapi Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penyelidikannya dan 6 produk tersebut dinilai berbahaya.

"Setelah dilakukan penyelidikan ada enam produk (berbahaya) yang beredar di Sulawesi Selatan," ujarnya kepada media, Jumat, 8 Oktober 2024.

Ia mengungkap, pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan inspeksi mendadak di pabrik produksi kosmetik yang ditengarai berbahaya.

Produk tersebut kemudian diuji lab dan hasilnya ternyata mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon.

Jika dikonsumsi terus menerus, kata Yudhiawan, maka bisa menimbulkan berbagai jenis penyakit mematikan. Seperti kanker.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kepala Samsat Makassar Dicopot

"Ada (produk) mengencangkan kulit, melembabkan, memutihkan. Itu dampak dari kosmetiknya bisa kanker kulit atau penyakit kulit lainnya," ucapnya.

Saat ini Polda Sulsel sudah menyita produk 6 merk skincare tersebut. Kata Yudhiawan, para owner atau pemilik wajib untuk menarik produknya dari pasaran.

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Makassar, Hariani.

"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," ucapnya.

Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda bisa memantau penarikan produk di pasaran.

"Kami minta mereka tarik produknya. Kami sudah bekerjasama dengan Polda Sulsel untuk melakukan pemantauan (penarikan produk) dan pengawasan di pasaran," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More