SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah menuntut atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas atas aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala besar di Selat Makassar.
"Kabupaten Donggala tidak sekadar dekat, melainkan berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam termasuk pipa-pipa migas lewat perairan kami sehingga kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami tapi saat pembagian hasil, nama Donggala tidak ada," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni melalui keterangan tertulisnya diterima di Banawa, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengemukakan selama ini Kabupaten Donggala terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi migas di selat Makassar tapi tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.
Pihaknya melakukan perhitungan dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi DBH yang bisa masuk ke APBD Donggala sebesar Rp172 sampai Rp345 miliar per tahun.
"Tentunya kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok, dan potensi dana bagi hasil migas Donggala itu bisa mencapai Rp345 miliar per tahun," ucapnya.
Ia menuturkan apabila dana bagi hasil masuk di APBD Donggala bisa digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan.
Penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
"Pemerintah daerah meminta agar Donggala ditetapkan sebagai penerima DBH migas dan melibatkan Pemkab Donggala dalam forum pengawasan migas nasional," sebutnya.
Menurut dia, perlu dilakukan revisi skema pembagian DBH untuk memasukkan Donggala secara proporsional dan sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang laut provinsi.
Baca Juga: Eksplorasi Migas di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Hak 10 Persen
"Jadi ada audit transparan wilayah lifting dan pencatatan PNBP migas oleh pusat," katanya.
Vera menjelaskan pemerintah daerah siap melakukan dan menempuh jalur konstitusional jika semua tuntutan itu diabaikan.
Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala.
Secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, serta Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
Mengintip Potensi Minyak dan Gas di Selat Makassar
Selat Makassar tak hanya dikenal sebagai jalur pelayaran internasional yang sibuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar