SuaraSulsel.id - Di tengah geliat eksplorasi dan pengembangan blok-blok migas di kawasan Selat Makassar. Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyuarakan sesuatu yang tak bisa lagi diabaikan. Keadilan bagi daerah terdampak langsung.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dengan tegas menyatakan bahwa kabupaten yang dipimpinnya harus diakui sebagai pihak yang secara geografis dan sosial-ekonomi terdampak dari aktivitas hulu migas.
Terutama di Blok North Ganal dan Blok Rapak yang kini memasuki tahap pengembangan.
“Donggala berada tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak. Garis pantai kami di sisi barat Sulawesi Tengah bersinggungan langsung dengan wilayah eksplorasi yang dikelola Eni Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 29 Juni 2025.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, masyarakat pesisir Donggala—khususnya nelayan—harus menghadapi dampak langsung dari aktivitas pengeboran laut dalam, lalu lintas kapal seismik.
Serta operasi logistik yang melintasi perairan tangkap mereka.
Vera menyebutkan bahwa perubahan akses terhadap wilayah tangkapan ikan serta kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan telah menjadi persoalan yang nyata.
“Nelayan kami mulai merasa terpinggirkan. Mereka kehilangan akses terhadap titik-titik tangkapan tradisional karena kehadiran kapal-kapal besar dan aktivitas pengeboran,” tutur Vera.
Situasi ini mengantar Pemkab Donggala pada satu titik penting: menuntut pengakuan atas hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Baca Juga: Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Hak ini diberikan kepada daerah yang terdampak langsung atas aktivitas migas sebagai bentuk partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut Vera, bukan hanya PI yang menjadi perhatian. Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dan proporsional.
Pemerintah pusat, menurutnya, harus memandang dampak langsung yang dialami masyarakat pesisir sebagai dasar pertimbangan dalam perhitungan kontribusi fiskal ke daerah.
“Tidak adil bila daerah yang hanya menjadi penonton dan menanggung dampak, tidak mendapatkan bagian yang layak dari sumber daya alam yang diambil dari wilayah lautnya sendiri,” kata Vera.
Ia menekankan bahwa sikap Pemkab Donggala bukanlah bentuk perlawanan, melainkan langkah konstruktif untuk memperjuangkan hak masyarakatnya secara adil dan sesuai regulasi.
Pemerintah daerah bahkan sudah mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menerima dan mengelola PI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita