SuaraSulsel.id - Di tengah geliat eksplorasi dan pengembangan blok-blok migas di kawasan Selat Makassar. Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyuarakan sesuatu yang tak bisa lagi diabaikan. Keadilan bagi daerah terdampak langsung.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dengan tegas menyatakan bahwa kabupaten yang dipimpinnya harus diakui sebagai pihak yang secara geografis dan sosial-ekonomi terdampak dari aktivitas hulu migas.
Terutama di Blok North Ganal dan Blok Rapak yang kini memasuki tahap pengembangan.
“Donggala berada tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak. Garis pantai kami di sisi barat Sulawesi Tengah bersinggungan langsung dengan wilayah eksplorasi yang dikelola Eni Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 29 Juni 2025.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, masyarakat pesisir Donggala—khususnya nelayan—harus menghadapi dampak langsung dari aktivitas pengeboran laut dalam, lalu lintas kapal seismik.
Serta operasi logistik yang melintasi perairan tangkap mereka.
Vera menyebutkan bahwa perubahan akses terhadap wilayah tangkapan ikan serta kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan telah menjadi persoalan yang nyata.
“Nelayan kami mulai merasa terpinggirkan. Mereka kehilangan akses terhadap titik-titik tangkapan tradisional karena kehadiran kapal-kapal besar dan aktivitas pengeboran,” tutur Vera.
Situasi ini mengantar Pemkab Donggala pada satu titik penting: menuntut pengakuan atas hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Baca Juga: Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Hak ini diberikan kepada daerah yang terdampak langsung atas aktivitas migas sebagai bentuk partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut Vera, bukan hanya PI yang menjadi perhatian. Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil dan proporsional.
Pemerintah pusat, menurutnya, harus memandang dampak langsung yang dialami masyarakat pesisir sebagai dasar pertimbangan dalam perhitungan kontribusi fiskal ke daerah.
“Tidak adil bila daerah yang hanya menjadi penonton dan menanggung dampak, tidak mendapatkan bagian yang layak dari sumber daya alam yang diambil dari wilayah lautnya sendiri,” kata Vera.
Ia menekankan bahwa sikap Pemkab Donggala bukanlah bentuk perlawanan, melainkan langkah konstruktif untuk memperjuangkan hak masyarakatnya secara adil dan sesuai regulasi.
Pemerintah daerah bahkan sudah mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menerima dan mengelola PI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya