SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar resmi memproses belasan tersangka yang diamankan.
Saat hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat.
Sesuai Undang-Undang Darurat dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka kita kenakan UU Darurat, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ada satu lagi pelanggaran pasal 214 KUHP, yaitu melawan petugas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Arya, Jumat 13 Juni 2025.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang potensi tawuran yang melibatkan geng motor dengan senjata tajam dan busur panah.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sekelompok pemuda dari Kabupaten Gowa sedang pesta minuman keras berupa alkohol dan tuak (ballo).
Di tengah suasana mabuk, mereka menerima tantangan tawuran dari kelompok lain melalui media sosial.
Baca Juga: Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
Karena terprovokasi, mereka sepakat bertemu dan membawa senjata tajam seperti parang, samurai, hingga busur panah ke lokasi yang telah ditentukan untuk tawuran, yakni di wilayah Manggala.
Namun, saat hendak menyerang, aksi mereka berhasil dicegah aparat kepolisian. Bukannya menyerah, kelompok ini justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ketika kami hadang, mereka menyerang balik dengan parang, samurai, dan busur panah. Bahkan anggota kami hampir ditabrak dan diserang langsung oleh pelaku. Yang paling mengkhawatirkan, pelakunya sebagian besar adalah anak di bawah umur,” kata Arya.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, satu buah parang, satu samurai, ketapel dengan empat anak panah, dan sapu pucuk panah.
Dari 15 orang yang awalnya diamankan, penyidik hanya memproses 10 tersangka ke tahap selanjutnya. Terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
“Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar. Sisanya ada yang mahasiswa, guru honorer, dan pengangguran,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!