SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar resmi memproses belasan tersangka yang diamankan.
Saat hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat.
Sesuai Undang-Undang Darurat dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka kita kenakan UU Darurat, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ada satu lagi pelanggaran pasal 214 KUHP, yaitu melawan petugas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Arya, Jumat 13 Juni 2025.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang potensi tawuran yang melibatkan geng motor dengan senjata tajam dan busur panah.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sekelompok pemuda dari Kabupaten Gowa sedang pesta minuman keras berupa alkohol dan tuak (ballo).
Di tengah suasana mabuk, mereka menerima tantangan tawuran dari kelompok lain melalui media sosial.
Baca Juga: Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
Karena terprovokasi, mereka sepakat bertemu dan membawa senjata tajam seperti parang, samurai, hingga busur panah ke lokasi yang telah ditentukan untuk tawuran, yakni di wilayah Manggala.
Namun, saat hendak menyerang, aksi mereka berhasil dicegah aparat kepolisian. Bukannya menyerah, kelompok ini justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ketika kami hadang, mereka menyerang balik dengan parang, samurai, dan busur panah. Bahkan anggota kami hampir ditabrak dan diserang langsung oleh pelaku. Yang paling mengkhawatirkan, pelakunya sebagian besar adalah anak di bawah umur,” kata Arya.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, satu buah parang, satu samurai, ketapel dengan empat anak panah, dan sapu pucuk panah.
Dari 15 orang yang awalnya diamankan, penyidik hanya memproses 10 tersangka ke tahap selanjutnya. Terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
“Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar. Sisanya ada yang mahasiswa, guru honorer, dan pengangguran,” tambahnya.
Tawuran antarkelompok ini diketahui bermula dari aktivitas media sosial.
Mereka menyebut pertemuan untuk tawuran sebagai "COD", yaitu janjian di satu tempat untuk saling serang.
Usai tawuran, mereka merekam video aksi brutal tersebut dan menyiarkannya secara langsung (live) di media sosial seperti TikTok, Facebook, atau Instagram.
“Video live itu mereka sebarkan kemana-mana. Sayangnya, ini malah jadi tontonan yang menginspirasi kelompok remaja lainnya untuk melakukan hal serupa,” kata Arya.
Kapolrestabes Makassar mengimbau orang tua agar lebih waspada dan memantau aktivitas media sosial anak-anak mereka.
Sebab, konten kekerasan seperti ini bisa mendorong anak meniru dan melakukan tindakan berbahaya.
“Jangan sampai pola tawuran ini jadi tren baru yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Arya.
Pihak kepolisian juga mengajak tokoh masyarakat, sekolah, dan instansi pendidikan untuk bersama-sama menekan angka kekerasan di kalangan remaja.
Peran orang tua dalam pengawasan digital dinilai sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam aksi kriminal.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya penyalahgunaan media sosial di kalangan remaja.
Dari konten tantangan hingga aksi brutal, semuanya berpotensi merusak moral dan masa depan anak muda.
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat akan memperkuat patroli rutin di titik-titik rawan tawuran.
Selain itu, edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak juga akan digalakkan melalui sekolah dan komunitas pemuda.
Dengan proses hukum yang berjalan tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Tawuran antarkelompok bukan hanya melukai pihak lawan, tapi juga mengorbankan masa depan pelakunya.
Peran seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi generasi muda Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset