SuaraSulsel.id - Perumda Parkir Makassar Raya melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke dua masjid besar di Makassar, yakni Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami, pada Kamis (12/6/2025).
Langkah ini merupakan respons atas sejumlah masukan dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan parkir di area pelataran masjid.
Masyarakat menyoroti pentingnya menjaga rumah ibadah dari aktivitas komersial, termasuk pungutan parkir yang dianggap bisa mengganggu kenyamanan jamaah.
Tanggapan dan Klarifikasi dari Pengurus Masjid
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka, pengurus Masjid Raya Makassar memberikan klarifikasi terkait sistem parkir yang selama ini diterapkan.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir wajib, melainkan yang diberlakukan adalah Infaq Parkir.
Sistem ini bersifat sukarela dan tidak memaksa jamaah untuk membayar.
“Infaq parkir ini digunakan untuk kegiatan rehabilitasi ringan seperti perbaikan pelataran dan dukungan operasional kecil lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh jamaah,” ujar salah satu pengurus Masjid Raya.
Sementara itu, pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami juga menegaskan bahwa pada umumnya tidak ada pungutan parkir di area masjid.
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
Namun, pada momen tertentu seperti salat Jumat dan Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha, pengelolaan parkir dilakukan lebih ketat mengingat volume kendaraan yang meningkat tajam.
Meski begitu, sistem yang digunakan tetap mengacu pada infaq sukarela, bukan tarif parkir resmi atau wajib bayar.
Dukungan Penuh dari Perumda Parkir Makassar Raya
Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keterbukaan dari pengurus kedua masjid besar tersebut.
Ia menekankan bahwa Perumda Parkir akan terus mendukung pengelolaan parkir yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir, terutama di area rumah ibadah, tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pengelolaan harus tetap sejalan dengan semangat pelayanan publik yang humanis dan berintegritas,” kata Adi Rasyid Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN