SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar resmi memproses belasan tersangka yang diamankan.
Saat hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat.
Sesuai Undang-Undang Darurat dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka kita kenakan UU Darurat, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ada satu lagi pelanggaran pasal 214 KUHP, yaitu melawan petugas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Arya, Jumat 13 Juni 2025.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang potensi tawuran yang melibatkan geng motor dengan senjata tajam dan busur panah.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sekelompok pemuda dari Kabupaten Gowa sedang pesta minuman keras berupa alkohol dan tuak (ballo).
Di tengah suasana mabuk, mereka menerima tantangan tawuran dari kelompok lain melalui media sosial.
Baca Juga: Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
Karena terprovokasi, mereka sepakat bertemu dan membawa senjata tajam seperti parang, samurai, hingga busur panah ke lokasi yang telah ditentukan untuk tawuran, yakni di wilayah Manggala.
Namun, saat hendak menyerang, aksi mereka berhasil dicegah aparat kepolisian. Bukannya menyerah, kelompok ini justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ketika kami hadang, mereka menyerang balik dengan parang, samurai, dan busur panah. Bahkan anggota kami hampir ditabrak dan diserang langsung oleh pelaku. Yang paling mengkhawatirkan, pelakunya sebagian besar adalah anak di bawah umur,” kata Arya.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, satu buah parang, satu samurai, ketapel dengan empat anak panah, dan sapu pucuk panah.
Dari 15 orang yang awalnya diamankan, penyidik hanya memproses 10 tersangka ke tahap selanjutnya. Terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
“Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar. Sisanya ada yang mahasiswa, guru honorer, dan pengangguran,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos