SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar resmi memproses belasan tersangka yang diamankan.
Saat hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat.
Sesuai Undang-Undang Darurat dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka kita kenakan UU Darurat, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ada satu lagi pelanggaran pasal 214 KUHP, yaitu melawan petugas, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Arya, Jumat 13 Juni 2025.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang potensi tawuran yang melibatkan geng motor dengan senjata tajam dan busur panah.
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sekelompok pemuda dari Kabupaten Gowa sedang pesta minuman keras berupa alkohol dan tuak (ballo).
Di tengah suasana mabuk, mereka menerima tantangan tawuran dari kelompok lain melalui media sosial.
Baca Juga: Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
Karena terprovokasi, mereka sepakat bertemu dan membawa senjata tajam seperti parang, samurai, hingga busur panah ke lokasi yang telah ditentukan untuk tawuran, yakni di wilayah Manggala.
Namun, saat hendak menyerang, aksi mereka berhasil dicegah aparat kepolisian. Bukannya menyerah, kelompok ini justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ketika kami hadang, mereka menyerang balik dengan parang, samurai, dan busur panah. Bahkan anggota kami hampir ditabrak dan diserang langsung oleh pelaku. Yang paling mengkhawatirkan, pelakunya sebagian besar adalah anak di bawah umur,” kata Arya.
Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat sepeda motor, satu buah parang, satu samurai, ketapel dengan empat anak panah, dan sapu pucuk panah.
Dari 15 orang yang awalnya diamankan, penyidik hanya memproses 10 tersangka ke tahap selanjutnya. Terdiri dari lima orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
“Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar. Sisanya ada yang mahasiswa, guru honorer, dan pengangguran,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM