Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:24 WIB
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penyesuaian, maka pegawai non-ASN dinyatakan tidak aktif.

Menurut Sukarniaty, mayoritas formasi jabatan kini sudah diisi melalui rekrutmen ASN tahap I dan II.

Sebagian lainnya masih menunggu pengumuman hasil seleksi akhir dari pemerintah pusat.

Formasi yang tersedia hanya dibuka untuk ASN, tidak lagi mengakomodasi pegawai berstatus honorer.

Baca Juga: Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'

Karena itu, tenaga honorer yang tidak memiliki formasi akan dirumahkan secara administratif.

“Formasi sudah terisi, jadi mereka yang tidak lolos seleksi otomatis tidak memiliki tempat kerja lagi,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel telah mengusulkan formasi jabatan hanya untuk jalur ASN, khususnya PPPK.

Jalur ini dianggap lebih terbuka dan adil dalam seleksi kepegawaian berbasis kompetensi dan kebutuhan.

Mereka yang tidak lulus seleksi tidak dapat mengisi jabatan fungsional secara non-ASN lagi.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem

Tidak ada toleransi bagi pengangkatan pegawai tanpa status ASN di instansi pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjalankan sistem kepegawaian yang profesional dan terstandarisasi.

Pemprov Sulsel mengklaim sudah menyosialisasikan aturan ini jauh hari sebelum kebijakan berlaku.

BKD juga telah memberikan informasi dan pendampingan kepada tenaga honorer terkait tahapan seleksi ASN.

Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem rekrutmen nasional yang diawasi BKN dan KemenPAN-RB.

Meski begitu, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terdampak.

Load More