SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan sementara atau memoratorium penerbitan izin baru.
Bagi usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh wilayah Sulsel.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025.
Moratorium tersebut menjadi langkah tegas pemerintah provinsi dalam merespons kekhawatiran sejumlah pihak.
Terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.
Sejumlah lembaga bahkan melakukan aksi protes langsung terhadap pengelola THM.
"Intinya, tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh Sulawesi Selatan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Asrul, kebijakan ini juga akan dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap operasional usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.
Pemerintah menegaskan tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan permanen jika terbukti ada pelanggaran.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
"Untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, kami akan lakukan operasi. Kalau ditemukan, akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan permanen tempat usahanya," tegasnya.
Asrul menjelaskan, tindakan penutupan atau penyegelan yang baru-baru ini dilakukan terhadap lima tempat hiburan malam di Makassar.
Diantaranya adalah Venn, Helen's, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus.
Ternyata, sebagian besar dari tempat tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai. Misal, hanya mengantongi izin restaurant, tetapi beroperasi sebagai diskotek.
"Banyak dari mereka mengantongi izin restoran, tapi yang dijalankan justru kegiatan diskotek. Itu tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya kami segel. Bukan sekadar ditutup sementara, alat-alat yang digunakan untuk aktivitasnya juga kami sita," katanya
Penyegelan penuh dilakukan untuk Venn. Sementara, Helen's, HW Tiger, Elite, dan Exodus disegel sementara, tapi bisa beroperasi sebagai restaurant.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar