Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 02 Juni 2025 | 13:35 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan sementara atau memoratorium penerbitan izin baru.

Bagi usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh wilayah Sulsel.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025.

Moratorium tersebut menjadi langkah tegas pemerintah provinsi dalam merespons kekhawatiran sejumlah pihak.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu

Terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.

Sejumlah lembaga bahkan melakukan aksi protes langsung terhadap pengelola THM.

"Intinya, tidak ada lagi penerbitan izin untuk kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh Sulawesi Selatan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Asrul, kebijakan ini juga akan dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap operasional usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.

Pemerintah menegaskan tidak segan memberikan sanksi hingga penutupan permanen jika terbukti ada pelanggaran.

Baca Juga: Fatmawati Dampingi Kapolri Tinjau Dapur Gizi Polri di Makassar: Inovasi Dukung Anak Sekolah Sehat

"Untuk kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin, kami akan lakukan operasi. Kalau ditemukan, akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan permanen tempat usahanya," tegasnya.

Asrul menjelaskan, tindakan penutupan atau penyegelan yang baru-baru ini dilakukan terhadap lima tempat hiburan malam di Makassar.

Diantaranya adalah Venn, Helen's, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus.

Ternyata, sebagian besar dari tempat tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai. Misal, hanya mengantongi izin restaurant, tetapi beroperasi sebagai diskotek.

"Banyak dari mereka mengantongi izin restoran, tapi yang dijalankan justru kegiatan diskotek. Itu tidak sesuai dengan peruntukannya, makanya kami segel. Bukan sekadar ditutup sementara, alat-alat yang digunakan untuk aktivitasnya juga kami sita," katanya

Penyegelan penuh dilakukan untuk Venn. Sementara, Helen's, HW Tiger, Elite, dan Exodus disegel sementara, tapi bisa beroperasi sebagai restaurant.

Load More