- Dua awak KM Citra Anugrah meninggal dunia akibat ledakan dan kebakaran kapal saat bersandar di Pelabuhan Rauf Rahman, Selayar, Senin (16/3).
- Dugaan awal ledakan berasal dari tabung gas elpiji 12 kilogram yang memicu kebakaran muatan kapal campuran.
- Kapolres Selayar memimpin penanganan lokasi kejadian, evakuasi, dan koordinasi logistik antisipasi kebutuhan Idul Fitri.
SuaraSulsel.id - Dua korban awak Kapal Motor (KM) Citra Anugrah dinyatakan meninggal dunia. Setelah mengalami luka serius saat terjadi ledakan disertai kebakaran kapal ketika bersandar di Pelabuhan Rauf Rahman Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan temuan awal di lokasi kejadian, diduga ledakan berasal dari tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang ditemukan dalam kondisi terbelah," ujar Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan melalui keterangan tertulisnya diterima, Senin (16/3).
Dua korban tersebut masing-masing Aryadin berusia 40 tahun diketahui kapten kapal dan Arif Jaya usai 40 tahun anak buah kapal (ABK).
Keduanya tidak sempat menyelamatkan diri saat terjadi ledakan di kapal tersebut.
Sedangkan dua ABK kapal lainnya dinyatakan selamat masing-masing, Iksan usia 45 tahun mengalami patah tulang kaki saat melompat dari kapal dan Irfan berusia 35 tahun hanya mengalami luka ringan saat kejadian Senin pagi tadi.
KM Citra Anugrah tersebut milik Haji Salam diketahui memuat berbagai barang campuran sekitar 2.000 paket dos, termasuk bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite serta tabung gas ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram. Sejumlah barang campuran tersebut juga berhamburan di sekitar dermaga.
Rencananya, barang-barang campuran tersebut akan dibawa ke Pulau Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Selayar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Atas kejadian tersebut, Petugas dari Polres Kepulauan Selayar bersama instansi terkait berada lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi, serta membantu pemadaman api hingga mengeluarkan asap hitam tebal di area pelabuhan.
Kapolres menjelaskan, muatan kapal terdiri naas itu terdiri dari bahan pokok, gas elpiji serta BBM merupakan pasokan kebutuhan masyarakat untuk dikirim ke Kecamatan Pasimarannu menjelang lebaran tahun ini.
Baca Juga: Diskon 30 Persen Tikel Kapal Pelni Jakarta - Makassar - Ambon - Papua
Atas kejadian tersebut, pihak terkait melakukan koordinasi guna mengantisipasi kemungkinan terhambatnya distribusi logistik ke wilayah tersebut mengingat kebutuhan jelang lebaran meningkat.
Sedangkan dua korban meninggal dunia telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Pasimarannu setelah keluarga menyatakan penolakan untuk dilakukan proses autopsi.
Meski dugaan penyebab kejadian akibat ledakan tabung gas, namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti peristiwa kebakaran tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik