SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberhentikan lebih dari dua ribu pegawai honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Juni 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 yang ditandatangani Jufri Rahman.
Dalam surat tersebut disebutkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilan pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan keputusan ini diambil karena formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh honorer, kini telah terisi oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
"Kenapa per 1 Juni ini dinonaktifkan? karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada. Semua jabatan sudah diisi oleh mereka yang lulus PPPK, baik tahap pertama maupun tahap dua yang pengumuman finalnya akan keluar dalam waktu dekat," jelas Sukarniaty saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Sukarniaty, pemberhentian ini secara otomatis juga menghentikan pembayaran gaji para pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi.
"Gajinya sudah tidak dibayarkan mulai 1 Juni. Edaran juga sudah kami kirim ke perangkat daerah, artinya mereka juga seharusnya sudah tidak masuk kerja," sebutnya.
Jika mereka tetap bekerja, kata Sukarniaty, maka konsekuensinya adalah mereka tidak akan digaji. Sebab, Pemprov Sulsel tidak punya lagi dasar hukum menggaji.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Stop Terbitkan Izin Kelab Malam, Perang Lawan Diskotek Ilegal Dimulai!
Belum Ada Solusi Jelas
Sukarniaty menyebut, sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib honorer yang tidak lolos seleksi.
Apakah mereka kemungkinan diangkat sebagai pegawai paruh waktu atau tidak.
"Sebenarnya masih memungkinkan kalau ada kebijakan untuk pegawai paruh waktu, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang jelas dari BKN. Kalau tidak ada formasi, lalu mereka mau kerja di mana?" ujarnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada formasi jabatan yang tersedia, maka tidak ada dasar pengangkatan atau penggajian terhadap pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK.
"Kan kasihan juga, kalau dia datang kerja, tapi tidak ada tempat atau jabatan yang bisa diisi. Jadi sampai sekarang kita masih menunggu kepastian pusat terkait skema lanjutan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!