Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari Thailand.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.
"Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Dan kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta.
Yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.
"Awal mula penindakan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,"
Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.
Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia
Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka.
Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.
"Dan dapat kita simpulkan bahwa tersangka F ini melakukan kegiatan produksi berskala kecil atau home industri dari narkoba jenis etomidate," terangnya.
Ia mengungkapkan, hasil pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkoba jenis etomidate ini berasal dan dikirim oleh rekanya yang berada di negara Thailand.
"Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar," papar dia.
Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasus ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah