Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari Thailand.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.
"Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Dan kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.
Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta.
Yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.
"Awal mula penindakan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,"
Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.
Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia
Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka.
Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.
"Dan dapat kita simpulkan bahwa tersangka F ini melakukan kegiatan produksi berskala kecil atau home industri dari narkoba jenis etomidate," terangnya.
Ia mengungkapkan, hasil pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkoba jenis etomidate ini berasal dan dikirim oleh rekanya yang berada di negara Thailand.
"Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar," papar dia.
Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasus ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN