SuaraSulsel.id - Jajaran Unit Resmob Reskrim Polres Gowa membekuk tiga pemuda tersangka tindak pidana persetubuhan anak di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya sudah kita tangkap di Makassar dan kini diamankan di Polres Gowa. Pelaku masing-masing berinisial DU 22 tahun, RA 19 tahun dan F 20 tahun," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian di Kabupaten Gowa, Rabu 4 Juni 2025.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/583/V/2025/SPKT/Polres Gowa yang dilaporkan pihak keluarga anak korban adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Alfian menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, awalnya korban inisial NN usia 15 tahun diajak keluar pelaku DU ke rumah tantenya.
Menggunakan sepeda motor di Kompleks BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Setiba di lokasi, korban ajak masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Saat itu rumah sedang tidak ada orang.
Selang beberapa saat, rekan -rekan pelaku datang dengan membawa minuman keras lalu pesta miras di ruang tamu.
Karena sudah mabuk akibat pengaruh miras, para pelaku ini masuk ke dalam kamar tempat korban beristirahat.
Korban lalu dipaksa melepaskan pakaiannya, meski sempat berontak dan melawan, namun akhirnya tidak berdaya bahkan terkena cakaran pada bagian lehernya.
Baca Juga: Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia
Para pelaku ini kemudian melakukan perbuatan melawan hukum dengan melancarkan nasfunya kepada korban yang dalam kondisi tidak berdaya.
Karena tangannya dipegang salah satu seorang pelaku.
"Dari interogasi, pelaku RA dan F mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan layaknya suami istri masing-masing sebanyak satu kali. Sedangkan DU memegang tangan korban. Pelaku DU kenal dengan korban," tuturnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu meninggalkan lokasi perkara dan melaporkan kejadian menimpanya kepada keluarga, selanjutnya melaporkan dugaan tidak pidana itu ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Narkoba di Bandara
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar