Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
Kepala Unit Reserse Mobile Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian menyampaikan keterangan usai penangkapan tiga pemuda pelaku persetubuhan anak, di Kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Unit Resmob Reskrim Polres Gowa membekuk tiga pemuda tersangka tindak pidana persetubuhan anak di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya sudah kita tangkap di Makassar dan kini diamankan di Polres Gowa. Pelaku masing-masing berinisial DU 22 tahun, RA 19 tahun dan F 20 tahun," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian di Kabupaten Gowa, Rabu 4 Juni 2025.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/583/V/2025/SPKT/Polres Gowa yang dilaporkan pihak keluarga anak korban adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Alfian menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, awalnya korban inisial NN usia 15 tahun diajak keluar pelaku DU ke rumah tantenya.

Baca Juga: Pedagang Panjat Kapal di Makassar, Indonesia Bisa Dicoret Dari Jalur Pelayaran Dunia

Menggunakan sepeda motor di Kompleks BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Setiba di lokasi, korban ajak masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Saat itu rumah sedang tidak ada orang.

Selang beberapa saat, rekan -rekan pelaku datang dengan membawa minuman keras lalu pesta miras di ruang tamu.

Karena sudah mabuk akibat pengaruh miras, para pelaku ini masuk ke dalam kamar tempat korban beristirahat.

Korban lalu dipaksa melepaskan pakaiannya, meski sempat berontak dan melawan, namun akhirnya tidak berdaya bahkan terkena cakaran pada bagian lehernya.

Baca Juga: Murid SD di Makassar Meninggal Diduga Dikeroyok, Ada Luka Sulutan Rokok

Para pelaku ini kemudian melakukan perbuatan melawan hukum dengan melancarkan nasfunya kepada korban yang dalam kondisi tidak berdaya.

Karena tangannya dipegang salah satu seorang pelaku.

"Dari interogasi, pelaku RA dan F mengakui perbuatannya melakukan hubungan badan layaknya suami istri masing-masing sebanyak satu kali. Sedangkan DU memegang tangan korban. Pelaku DU kenal dengan korban," tuturnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu meninggalkan lokasi perkara dan melaporkan kejadian menimpanya kepada keluarga, selanjutnya melaporkan dugaan tidak pidana itu ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Narkoba di Bandara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan dua orang tersangka dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate dari Thailand.

Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial F dan S yang merupakan warga negara Indonesia.

"Kedua tersangka ini sudah kita lakukan penahanan sejak beberapa hari lalu. Dan kedua tersangka ini kasusnya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan zat etomidate, dan di ungkap kasus home industri dan penyelundupan melalui botol skincare," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus pertama yaitu dengan tersangka F, berhasil terungkap melalui Joint Operation dengan Bea Cukai Soetta.

Yang didapati membawa barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 katridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan.

"Awal mula penindakan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,"

Berdasarkan informasi awal, bahwa petugas BC Soetta mencurigai seorang penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.

Kemudian atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Dari hasil keterangan tersangka F bahwa cairan yang disembunyikannya hendak di suntikan ke dalam catridge pod vape," ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penemuan itu, tim penyidik Satnarkoba Polresta Bandara Soetta melangsungkan pendalaman dengan penggeledahan ke kediaman tersangka.

Hasilnya, pihaknya menemukan 210 unit catridge pod kosong dan beberapa alat bantu berupa suntikan sebagai pengisian cairan etomidate tersebut.

"Dan dapat kita simpulkan bahwa tersangka F ini melakukan kegiatan produksi berskala kecil atau home industri dari narkoba jenis etomidate," terangnya.

Ia mengungkapkan, hasil pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkoba jenis etomidate ini berasal dan dikirim oleh rekanya yang berada di negara Thailand.

"Mereka akan memasarkan catridge pod ini dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta per unitnya. Dan dari 500 mililiter yang berhasil dibawa tersangka bisa menghasilkan 300 sampai 350 catridge yang siap edar," papar dia.

Selanjutnya, Kombes Ronald menyampaikan, untuk pengungkapan kasus ke dua yakni dengan tersangka S berawal dari informasi adanya peredaran atau penjualan narkoba di Kawasan Pusat Perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta.

"Dari hasil itu kami menemukan barang bukti kardus yang bersisi ratusan unit catridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bawa toko elektronik itu dimiliki oleh tersangka S," katanya.

Ia menerangkan, atas dasar data dan informasi dari tempat kejadian perkara tim penyidik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian diketahui berada di daerah Batam, Kepulauan Riau hendak melarikan diri ke Thailand.

"Pada Jumat (30/5), tersangka ini berhasil diamankan di salah satu hotel/apartemen yang difasilitasi oleh seorang bandar/rekan tersangka di Thailand," ungkapnya.

Selain itu, dari pengungkapan tersangka tersebut petugas mendapatkan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan.

"Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta," ucap dia.

Adapun atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar," kata Ronald.

Load More