SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Saat ini, pencapaian pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 39 persen.
Beberapa fasilitas pendukung pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan PDU (Pusat Daur Ulang) masih belum beroperasi secara maksimal.
Stop Open Dumping dalam 6 Bulan
Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan.
Untuk menghentikan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.
Sebagai gantinya, sistem pengelolaan sampah harus segera beralih ke metode sanitary landfill—pengurukan sampah dengan lapisan tanah secara berkala yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan residunya dibuang ke akhir. Semua fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera berfungsi,” tegas Hanif.
Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
Apresiasi Pengelolaan Air Lindi dan Mikroplastik
Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah mulai mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik di TPA Tamangapa.
Namun, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Selain itu, ia menyoroti penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah bertanggung jawab atas dampaknya.
“Sumber sampah datang dari tiga arah: masyarakat, kawasan (perumahan, perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menata dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen perlu ditegur bahkan diberi sanksi jika lalai,” tegasnya.
Waste to Energy dan Fasilitas Menengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar