Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Maret 2025 | 08:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Pemerintah mengevaluasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 12 kota.

Guna memastikan seluruh PLTSa dapat optimal mengolah sampah.

PLTSa di 12 kota itu dibangun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

"Ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Artinya, sudah berjalan sekitar 7 tahun, ditetapkan ada 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah, bahkan diharapkan bisa mengonversi sampah menjadi energi. Nah, kita tahu belum semuanya berjalan," kata Menko AHY saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga: Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta

Disebutkan bahwa saat ini hanya dua PLTSa yang operasional, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya (Jawa Timur) dan PLTSa Putri Cempo Solo di Surakarta (Jawa Tengah).

"Tempat lain masih ada tantangan di sana sini. Di sinilah kami ingin mengevaluasi, mana saja yang perlu dicarikan solusinya," kata AHY.

Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,

Menetapkan 12 kota yang menjadi lokasi pembangunan PLTSa.

Kota-kota itu mencakup Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.

Baca Juga: Pelindo Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat di Pelabuhan Makassar Hingga Ternate

Menko AHY bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Load More