Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:47 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 202 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Saat ini, pencapaian pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 39 persen.

Beberapa fasilitas pendukung pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), dan PDU (Pusat Daur Ulang) masih belum beroperasi secara maksimal.

Baca Juga: Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

Stop Open Dumping dalam 6 Bulan

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu enam bulan.

Untuk menghentikan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.

Sebagai gantinya, sistem pengelolaan sampah harus segera beralih ke metode sanitary landfill—pengurukan sampah dengan lapisan tanah secara berkala yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, dan residunya dibuang ke akhir. Semua fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera berfungsi,” tegas Hanif.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar

Penampakan TPA Tamangapa Kota Makassar saat dikunjungi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 30 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Apresiasi Pengelolaan Air Lindi dan Mikroplastik

Hanif juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah mulai mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik di TPA Tamangapa.

Namun, ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Selain itu, ia menyoroti penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan limbah bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah datang dari tiga arah: masyarakat, kawasan (perumahan, perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menata dari sisi masyarakat, sementara kawasan dan produsen perlu ditegur bahkan diberi sanksi jika lalai,” tegasnya.

Waste to Energy dan Fasilitas Menengah

Pemerintah pusat saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi konversi sampah menjadi energi.

Perpres ini ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender di akhir tahun, dan pembangunan mulai 2026 hingga selesai pada 2028.

Namun, teknologi ini hanya diperuntukkan bagi 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Untuk daerah dengan timbulan sampah di bawah 100 ton per hari, wajib membangun dan mengoperasikan fasilitas pemulihan seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Daerah dengan volume sampah kecil harus membangun fasilitas menengah sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial dan kami akan pantau setiap bulan,” jelas Hanif.

Fatmawati Rusdi: Saatnya Transformasi Sistemik

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan Menteri Hanif dengan optimisme dan kesiapan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah.

“Kami akan segera konsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha dalam strategi bersama mengurangi beban sampah. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal perubahan perilaku dan tanggung jawab bersama,” tegas Fatmawati.

Langkah konkret yang akan diambil antara lain mendorong aktivasi fasilitas pengolahan tingkat menengah, seperti TPS3R, TPST, dan PDU, melalui kerja sama erat dengan pemerintah kabupaten/kota.

Fatmawati juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat, pelibatan sektor swasta, serta insentif bagi kawasan dan produsen yang menjalankan tanggung jawab pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 202 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Harapan untuk Makassar dan Sulsel

TPA Tamangapa sendiri telah lama menjadi sorotan karena menampung ribuan ton sampah setiap harinya dari wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.

Dengan adanya perhatian langsung dari Kementerian LHK, diharapkan pengelolaan sampah di kawasan ini dapat menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia.

Dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Fatmawati Rusdi juga menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata.

Melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Load More