Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:40 WIB
Sekretaris MUI Sulsel yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]

Kedua, masyarakat diimbau untuk lebih proaktif menjaga, mengawasi dan melindungi lingkungan sekitarnya dan sekaligus melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan aktivitas yang meresahkan atau bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Ketiga, MUI Kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga rehabilitasi akan membuka klinik rehabilitasi bagi individu yang teridentifikasi sebagai LGBT, dengan metode pembinaan berbasis agama dan psikologi.

Program bimbingan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan spiritual dan konseling psikologis agar individu dapat kembali berperilaku sesuai norma agama dan sosial.

Keempat, masyarakat dan orang tua diimbau untuk memberikan pengawasan, dan pendidikan sekaligus menanamkan nilai-nilai moral (akhlak) dan agama kepada anak-anak bangsa sebagai langkah pencegahan terhadap pengaruh perilaku LGBT.

Baca Juga: Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin

Kelima, Pemerintah Kota Makassar akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan terhadap kegiatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas LGBT baik secara terbuka maupun tertutup, agar ruang geraknya dibatasi demi kenyamanan masyarakat.

Sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun.

Load More