Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:22 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

- Pengurus dan pengawas

- Ketentuan pembubaran

4. Mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi

- Wajib dihadiri minimal 9 orang pendiri.

Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap

- Bahas dan tetapkan: AD/ART, Visi misi koperasi, Nama koperasi, Susunan pengurus dan pengawas, Rencana usaha koperasi

- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara pendirian koperasi.

5. Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum

Ajukan permohonan secara online melalui website kementerian koperasi.

Dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa

- Formulir permohonan pendirian koperasi

- Berita acara rapat pendirian

- AD/ART koperasi

- Daftar hadir rapat pendirian

- Fotokopi KTP para pendiri

- Susunan pengurus dan pengawas

Load More