Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
- Pengurus dan pengawas
- Ketentuan pembubaran
4. Mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi
- Wajib dihadiri minimal 9 orang pendiri.
- Bahas dan tetapkan: AD/ART, Visi misi koperasi, Nama koperasi, Susunan pengurus dan pengawas, Rencana usaha koperasi
- Hasil rapat dituangkan dalam berita acara pendirian koperasi.
5. Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum
Ajukan permohonan secara online melalui website kementerian koperasi.
Dokumen yang diperlukan:
Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
- Formulir permohonan pendirian koperasi
- Berita acara rapat pendirian
- AD/ART koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian
- Fotokopi KTP para pendiri
- Susunan pengurus dan pengawas
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya