Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendukung penguatan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian desa, dengan semangat nasionalisme.
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur pendirian Koperasi Merah Putih di desa:
1. Inisiatif dan Pembentukan Tim Pendiri
- Minimal diinisiasi oleh 5-9 orang warga desa yang memiliki visi bersama untuk membentuk koperasi.
- Bentuk tim pendiri koperasi yang akan mengurus semua administrasi, sosialisasi, dan teknis awal pendirian.
2. Menentukan Jenis dan Nama Koperasi
- Pilih jenis koperasi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi konsumen, dll.
- Pastikan nama “Koperasi Merah Putih \[Nama Desa]” belum digunakan koperasi lain (bisa cek di sistem online Kemenkop).
3. Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar & Rumah Tangga)
Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
AD/ART berisi:
- Nama dan tempat kedudukan koperasi
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Modal koperasi
- Rapat anggota
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?