Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Mei 2025 | 14:22 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendukung penguatan koperasi berbasis gotong royong dan kemandirian desa, dengan semangat nasionalisme.

Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur pendirian Koperasi Merah Putih di desa:

1. Inisiatif dan Pembentukan Tim Pendiri

- Minimal diinisiasi oleh 5-9 orang warga desa yang memiliki visi bersama untuk membentuk koperasi.

Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap

- Bentuk tim pendiri koperasi yang akan mengurus semua administrasi, sosialisasi, dan teknis awal pendirian.

2. Menentukan Jenis dan Nama Koperasi

- Pilih jenis koperasi: misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi konsumen, dll.

- Pastikan nama “Koperasi Merah Putih \[Nama Desa]” belum digunakan koperasi lain (bisa cek di sistem online Kemenkop).

3. Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar & Rumah Tangga)

Baca Juga: Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa

AD/ART berisi:

- Nama dan tempat kedudukan koperasi

- Maksud dan tujuan

- Keanggotaan

- Modal koperasi

- Rapat anggota

Load More