SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, mengatakan, saat ini sudah sebanyak tujuh kabupaten/kota.
Telah merampungkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (DMP) sesuai arahan pemerintah pusat.
Jufri Rahman mengatakan, ketujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.
"Masih ada 17 wilayah yang dalam proses, dan diantaranya 11 kabupaten/kota yang capaian progresnya di bawah 50 persen," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual di Makassar, Selasa 20 Mei 2025.
Jufri mengakui, percepatan pembentukan koperasi ini menghadapi kendala administrasi.
Khususnya mengenai pengesahan akte pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengingat tingginya jumlah pengajuan koperasi di seluruh Indonesia.
Jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan.
"Dan waktu yang tersisa sekitar dua bulan. Kalau dihitung-hitung, butuh kecepatan tinggi agar bisa tuntas tepat waktu," ujarnya.
Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada rapat tersebut juga menyosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
Bahwa, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan terkoordinasi lintas kewenangan antar Kementerian /Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
"Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri dari Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Provinsi, dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota," jelasnya.
Zulhas juga menyampaikan beberapa unit usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Prosedur Pendirian Koperasi Merah Putih
Prosedur mendirikan Koperasi Merah Putih di desa umumnya mengikuti aturan pendirian koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan regulasi turunan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000