Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 Mei 2025 | 14:23 WIB
Warga perumahan Pemda Manggala Kota Makassar berunjuk rasa menolak praktik mafia tanah, Minggu 18 Mei 2025 [Suara.com/Muhammad Yunus]

Dokumen Eigendom Verponding adalah peninggalan masa kolonial yang sudah tidak lagi relevan dengan sistem pertanahan Indonesia.

Meskipun begitu, masih ada pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali dokumen ini untuk mengambil alih lahan-lahan strategis di kota-kota besar.

Untuk itu, pemahaman masyarakat dan ketegasan negara sangat dibutuhkan agar sistem hukum agraria Indonesia benar-benar berpihak kepada keadilan sosial.

Bukan kepada kepentingan segelintir orang yang ingin memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

Load More