Dalam Pasal 1 UUPA disebutkan bahwa hukum agraria kolonial, termasuk hukum tanah warisan Belanda, tidak lagi berlaku, dan seluruh aturan pertanahan harus tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Lebih tegas lagi, Pasal 33 UUPA menyebutkan bahwa hak-hak lama seperti eigendom, harus dikonversi menjadi hak milik sesuai sistem pertanahan nasional, dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, sejak tahun 1960, semua pemegang dokumen eigendom diberikan waktu selama 20 tahun (hingga tahun 1980) untuk mengurus konversi menjadi sertifikat resmi di bawah sistem BPN.
Jika tidak dikonversi, maka dokumen tersebut secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Namun dalam praktiknya, banyak dokumen eigendom lama yang belum dikonversi atau bahkan sengaja “diaktifkan kembali” oleh mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah dikuasai masyarakat atau negara.
Mengapa Masih Digunakan di Pengadilan?
Meskipun secara hukum UUPA telah menggugurkan kekuatan hukum eigendom, kenyataannya ada sejumlah perkara di pengadilan yang masih menerima dokumen ini sebagai alat bukti.
Terutama jika tidak ada sertifikat lain yang lebih kuat atau jika proses konversi dianggap tidak sah.
Inilah celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah, yaitu dengan:
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
1.Menggunakan dokumen eigendom tua (yang kadang didapat dari lelang, warisan, atau dokumen yang dimanipulasi),
2.Mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris atau pemilik sah,
3.Menggugat pemerintah atau warga yang menghuni lahan tersebut,
4.Dan memanfaatkan celah birokrasi atau aparat penegak hukum yang lemah.
Dalam beberapa kasus, gugatan dengan dokumen eigendom bisa dimenangkan di pengadilan tingkat pertama atau bahkan banding, meskipun sangat bertentangan dengan semangat reforma agraria.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat