Dalam Pasal 1 UUPA disebutkan bahwa hukum agraria kolonial, termasuk hukum tanah warisan Belanda, tidak lagi berlaku, dan seluruh aturan pertanahan harus tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Lebih tegas lagi, Pasal 33 UUPA menyebutkan bahwa hak-hak lama seperti eigendom, harus dikonversi menjadi hak milik sesuai sistem pertanahan nasional, dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, sejak tahun 1960, semua pemegang dokumen eigendom diberikan waktu selama 20 tahun (hingga tahun 1980) untuk mengurus konversi menjadi sertifikat resmi di bawah sistem BPN.
Jika tidak dikonversi, maka dokumen tersebut secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Namun dalam praktiknya, banyak dokumen eigendom lama yang belum dikonversi atau bahkan sengaja “diaktifkan kembali” oleh mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah dikuasai masyarakat atau negara.
Mengapa Masih Digunakan di Pengadilan?
Meskipun secara hukum UUPA telah menggugurkan kekuatan hukum eigendom, kenyataannya ada sejumlah perkara di pengadilan yang masih menerima dokumen ini sebagai alat bukti.
Terutama jika tidak ada sertifikat lain yang lebih kuat atau jika proses konversi dianggap tidak sah.
Inilah celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah, yaitu dengan:
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
1.Menggunakan dokumen eigendom tua (yang kadang didapat dari lelang, warisan, atau dokumen yang dimanipulasi),
2.Mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris atau pemilik sah,
3.Menggugat pemerintah atau warga yang menghuni lahan tersebut,
4.Dan memanfaatkan celah birokrasi atau aparat penegak hukum yang lemah.
Dalam beberapa kasus, gugatan dengan dokumen eigendom bisa dimenangkan di pengadilan tingkat pertama atau bahkan banding, meskipun sangat bertentangan dengan semangat reforma agraria.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila