Dalam Pasal 1 UUPA disebutkan bahwa hukum agraria kolonial, termasuk hukum tanah warisan Belanda, tidak lagi berlaku, dan seluruh aturan pertanahan harus tunduk pada hukum nasional Indonesia.
Lebih tegas lagi, Pasal 33 UUPA menyebutkan bahwa hak-hak lama seperti eigendom, harus dikonversi menjadi hak milik sesuai sistem pertanahan nasional, dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, sejak tahun 1960, semua pemegang dokumen eigendom diberikan waktu selama 20 tahun (hingga tahun 1980) untuk mengurus konversi menjadi sertifikat resmi di bawah sistem BPN.
Jika tidak dikonversi, maka dokumen tersebut secara hukum tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Namun dalam praktiknya, banyak dokumen eigendom lama yang belum dikonversi atau bahkan sengaja “diaktifkan kembali” oleh mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah dikuasai masyarakat atau negara.
Mengapa Masih Digunakan di Pengadilan?
Meskipun secara hukum UUPA telah menggugurkan kekuatan hukum eigendom, kenyataannya ada sejumlah perkara di pengadilan yang masih menerima dokumen ini sebagai alat bukti.
Terutama jika tidak ada sertifikat lain yang lebih kuat atau jika proses konversi dianggap tidak sah.
Inilah celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah, yaitu dengan:
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
1.Menggunakan dokumen eigendom tua (yang kadang didapat dari lelang, warisan, atau dokumen yang dimanipulasi),
2.Mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris atau pemilik sah,
3.Menggugat pemerintah atau warga yang menghuni lahan tersebut,
4.Dan memanfaatkan celah birokrasi atau aparat penegak hukum yang lemah.
Dalam beberapa kasus, gugatan dengan dokumen eigendom bisa dimenangkan di pengadilan tingkat pertama atau bahkan banding, meskipun sangat bertentangan dengan semangat reforma agraria.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta
-
Polisi Tangkap Dua Pemalsu SKCK Pegawai PPPK di Gowa
-
Program Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Jangan Lewatkan Tanggalnya!
-
Siapa Tersangka Baru Penculikan Bilqis? Ini Penjelasan Kapolda Sulsel