SuaraSulsel.id - Di tengah maraknya kasus sengketa lahan dan praktik mafia tanah di berbagai daerah, istilah "Eigendom Verponding" kembali mencuat ke permukaan.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya dokumen ini?
Mengapa dokumen warisan penjajahan Belanda bisa kembali digunakan di negeri yang sudah 80 tahun merdeka?
Tulisan ini akan mengulas secara sederhana dan menyeluruh apa itu dokumen Eigendom Verponding.
Bagaimana sejarahnya, serta apakah dokumen ini masih berlaku di Indonesia saat ini.
Asal Usul Eigendom Verponding
Eigendom berasal dari bahasa Belanda yang berarti hak milik.
Sementara itu, Verponding adalah istilah perpajakan atas tanah bangunan yang juga berasal dari sistem hukum kolonial Belanda.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, tanah-tanah yang berada di wilayah jajahan dicatat dan diadministrasikan dalam bentuk "Eigendom Verponding", yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
Sistem ini digunakan sebelum lahirnya sistem pertanahan nasional Indonesia seperti yang kita kenal sekarang.
Dokumen Eigendom Verponding umumnya berupa lembaran tua berisi nomor, ukuran bidang tanah, lokasi, dan nama pemilik pada masa itu.
Namun dokumen ini bukan sertifikat hak milik seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini.
Apakah Eigendom Verponding Masih Berlaku?
Pertanyaan ini kerap muncul dalam berbagai kasus hukum yang menyangkut tanah. Jawaban sederhananya, tidak sepenuhnya berlaku.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau