Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 Mei 2025 | 14:23 WIB
Warga perumahan Pemda Manggala Kota Makassar berunjuk rasa menolak praktik mafia tanah, Minggu 18 Mei 2025 [Suara.com/Muhammad Yunus]

Mengapa Masih Digunakan di Pengadilan?

Meskipun secara hukum UUPA telah menggugurkan kekuatan hukum eigendom, kenyataannya ada sejumlah perkara di pengadilan yang masih menerima dokumen ini sebagai alat bukti.

Terutama jika tidak ada sertifikat lain yang lebih kuat atau jika proses konversi dianggap tidak sah.

Inilah celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh mafia tanah, yaitu dengan:

Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda

1.Menggunakan dokumen eigendom tua (yang kadang didapat dari lelang, warisan, atau dokumen yang dimanipulasi),

2.Mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris atau pemilik sah,

3.Menggugat pemerintah atau warga yang menghuni lahan tersebut,

4.Dan memanfaatkan celah birokrasi atau aparat penegak hukum yang lemah.

Dalam beberapa kasus, gugatan dengan dokumen eigendom bisa dimenangkan di pengadilan tingkat pertama atau bahkan banding, meskipun sangat bertentangan dengan semangat reforma agraria.

Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Apa yang Harus Dilakukan Warga?

Load More