Jika Anda tinggal atau memiliki tanah yang pernah terdata sebagai tanah eigendom, langkah paling penting adalah memastikan legalitas tanah Anda sesuai hukum pertanahan nasional, yaitu dengan:
1.Mengurus sertifikat tanah resmi melalui BPN jika belum memiliki.
2.Memastikan status lahan melalui peta bidang dan riwayat tanah.
3.Menghindari pembelian lahan yang hanya dilandasi dokumen verponding atau eigendom yang belum dikonversi.
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
4.Melaporkan jika ada gugatan dengan dasar dokumen tua, terutama jika dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan pewaris sah atau tidak punya bukti hubungan hukum.
Negara Harus Hadir
Persoalan dokumen eigendom tidak bisa hanya dibebankan kepada warga.
Negara, melalui BPN, Kementerian ATR, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Harus secara aktif melindungi tanah-tanah yang sudah menjadi aset negara dan milik warga dari klaim-klaim fiktif berdasarkan dokumen masa lalu.
Baca Juga: Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Jika tidak, maka warga akan terus menjadi korban mafia tanah dan mafia hukum yang menjadikan dokumen tua sebagai senjata untuk merampas tanah yang sudah dihuni puluhan tahun secara sah.
Dokumen Eigendom Verponding adalah peninggalan masa kolonial yang sudah tidak lagi relevan dengan sistem pertanahan Indonesia.
Meskipun begitu, masih ada pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali dokumen ini untuk mengambil alih lahan-lahan strategis di kota-kota besar.
Untuk itu, pemahaman masyarakat dan ketegasan negara sangat dibutuhkan agar sistem hukum agraria Indonesia benar-benar berpihak kepada keadilan sosial.
Bukan kepada kepentingan segelintir orang yang ingin memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB