SuaraSulsel.id - Di tengah maraknya kasus sengketa lahan dan praktik mafia tanah di berbagai daerah, istilah "Eigendom Verponding" kembali mencuat ke permukaan.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya dokumen ini?
Mengapa dokumen warisan penjajahan Belanda bisa kembali digunakan di negeri yang sudah 80 tahun merdeka?
Tulisan ini akan mengulas secara sederhana dan menyeluruh apa itu dokumen Eigendom Verponding.
Bagaimana sejarahnya, serta apakah dokumen ini masih berlaku di Indonesia saat ini.
Asal Usul Eigendom Verponding
Eigendom berasal dari bahasa Belanda yang berarti hak milik.
Sementara itu, Verponding adalah istilah perpajakan atas tanah bangunan yang juga berasal dari sistem hukum kolonial Belanda.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, tanah-tanah yang berada di wilayah jajahan dicatat dan diadministrasikan dalam bentuk "Eigendom Verponding", yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Baca Juga: Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
Sistem ini digunakan sebelum lahirnya sistem pertanahan nasional Indonesia seperti yang kita kenal sekarang.
Dokumen Eigendom Verponding umumnya berupa lembaran tua berisi nomor, ukuran bidang tanah, lokasi, dan nama pemilik pada masa itu.
Namun dokumen ini bukan sertifikat hak milik seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini.
Apakah Eigendom Verponding Masih Berlaku?
Pertanyaan ini kerap muncul dalam berbagai kasus hukum yang menyangkut tanah. Jawaban sederhananya, tidak sepenuhnya berlaku.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan