Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 April 2025 | 15:08 WIB
Seorang pria di kabupaten Gowa, ditangkap saat menyamar jadi anggota polisi untuk memeras warga [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Merasa kena tipu, korban tidak memberikan uang kepada pelaku secara langsung, tapi menyusun siasat berusaha mencari keberadaannya.

Setelah menemukan posisi pelaku, korban langsung menghubungi aparat kepolisian dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

"Dari situ korban curiga. Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku," jelas Alfian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku bersama kekasihnya di jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya sudah menipu warga. Mariana mengaku menemani pelaku memeras warga dan membantu meyakinkan korbannya.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku mengaku membeli baju polisi tersebut lengkap dengan atributnya secara online.

Ia nekat mengaku sebagai anggota Polri karena terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stel pakaian PDL Polri beserta atributnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.

Baca Juga: Smishing Mencurigakan: BRI dan Sabrina Berikan Tips untuk Menghindari Penipuan

Keduanya terancam pasal penipuan dan pemerasan. Asal diketahui, seorang sipil yang mengaku sebagai anggota Polri bisa dijerat hukuman dengan pasal berlapis.

"Keduanya sudah ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Alfian.

Hukuman kepada polisi gadungan tercantum dalam pasal 368-378 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian, polisi gadungan juga bisa dijerat pasal tambahan tergantung dari rentetan perbuatan yang ia lakukan saat berpura-pura menjadi polisi.

Misalnya, jika polisi gadungan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu untuk meyakinkan korban, maka ia juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More