SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan berkas perkara delapan dari 11 tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap atau P21 (rampung) untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.
"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan delapan berkas yang tahap dua ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Selanjutnya, kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Delapan dari 11 berkas perkara uang palsu dengan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing inisial tersangka AI (54) selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
Tersangka AK (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
Berikutnya, tersangka MN (40) karyawan-honorer berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KN (48) juru masak dan IY (37) Karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan tersangka MM (40) PNS juga menerima uang rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar
Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berita Terkait
-
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
-
Otak Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Dipindah ke Rutan Makassar, Ada Apa?
-
Intuisi Tajam Karyawan BRI Berhasil Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Makassar
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Eks Penyerang AZ Alkmaar Kelahiran Zwolle: Saya Dihubungi PSSI
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
Pilihan
-
Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana, Suporter: Baunya Wangi Banget
-
Eksklusif Prediksi Australia vs Timnas Indonesia: Laga Krusial dan Magis Racikan Patrick Kluivert
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
IHSG Anjlok, Bos BEI Salahkan Donald Trump
-
IHSG Anjlok, Pertumbuhan Ekonomi RI Kena Pangkas Lagi Dibawah 5 Persen Pada 2025
Terkini
-
Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN: Jaksa Siap Sidangkan 8 Tersangka, Ada Pegawai Bank & PNS
-
Perjalanan Els Artsindo dari Kerajinan Lokal ke Pasar Global: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Kunci
-
Apa Itu Trading Halt? Bikin Pasar Saham Indonesia Panik
-
Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik
-
QLola by BRI Naikkan Volume Transaksi Cash Management hingga 15,9% Year on Year