SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan berkas perkara delapan dari 11 tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap atau P21 (rampung) untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.
"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan delapan berkas yang tahap dua ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Selanjutnya, kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Delapan dari 11 berkas perkara uang palsu dengan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing inisial tersangka AI (54) selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
Tersangka AK (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
Berikutnya, tersangka MN (40) karyawan-honorer berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KN (48) juru masak dan IY (37) Karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan tersangka MM (40) PNS juga menerima uang rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini selanjutnya dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang palsu.
Tersangka Ditahan
Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri Alauddin ditahan di rumah tahanan Kelas I Makassar.
Berbeda dengan 17 tersangka lainnya yang ditahan di ruang tahanan Polres Gowa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
3 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Yahukimo Belum Dievakuasi
-
Lengkap! Ucapan Emosional Perpisahan Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares
-
Bernardo Tavares Pamit! Kisah Cinta dan Sakit Hati di PSM Makassar Berakhir Karena Hal Ini
-
Otak Uang Palsu di Kampus UIN Divonis 5 Tahun Tapi Banding... Kenapa?
-
Wali Kota Makassar Ingin Buat Festival Muara, Apa Itu?