Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 12:46 WIB
Polisi menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap panitia penyelenggara pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 Hijiriah tahun 2025 di Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ChatGPT/Muhammad Yunus]

Yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.

Warga binaan yang dibebaskan tersebut yang menjalani berbagai kasus hukum seperti penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, penganiayaan, hingga penggelapan.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan.

Untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

Load More