Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 23 Maret 2025 | 10:29 WIB
Kondisi pos polisi lalulintas usai dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani- Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/3/2025) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Menurut dia, sekitar 70 persen dari 500 warga binaan di Lapas Bulukumba adalah narapidana kasus narkotika.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat Bulukumba kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.

Sebagai bentuk komitmen, Akbar memastikan bahwa setiap warga binaan yang ingin mendapatkan hak integrasi, seperti remisi atau bebas bersyarat, harus menjalani tes urine ulang.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menemui kendala, terutama dalam hal anggaran.

Baca Juga: Diduga Minta THR ke Pengusaha, Lurah di Makassar: Untuk Bagi Takjil

Dia mengatakan, saat ini masih mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk mewajibkan tes urine dengan biaya yang ditanggung masing-masing warga binaan.

Atau melalui skema subsidi, misalnya 50 persen ditanggung pihak Lapas dan 50 persen warga binaan.

Apabila ada yang masih terindikasi positif narkoba, maka usulan hak integrasi mereka akan dibatalkan.

Karena itu, Akbar menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak lapas, tetapi juga membutuhkan peran serta keluarga napi.

"Kami meminta bantuan keluarga mereka untuk menjaga agar mereka tidak kembali terjerumus," ujarnya.

Baca Juga: "Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku

Kendati diakui sejauh ini belum ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas. Namun potensi itu selalu ada, sehingga pengawasan ketat tetap dijalankan.

Load More