- Kejati Sulsel menangkap dua jaksa gadungan, AM dan R, saat Operasi Tangkap Tangan karena memeras dan menghalangi penyidikan korupsi.
- Para pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai "orang dalam" dan meminta uang total Rp170 juta untuk berbagai janji palsu.
- Kedua tersangka terancam dijerat pasal Obstruction of Justice terkait upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh dua orang jaksa gadungan, AM (alias Pung) dan R.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan dan perintangan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (10/1), para pelaku menggunakan berbagai tipu muslihat yang sangat terstruktur untuk menguras harta korban.
4 Modus Utama yang Digunakan Pelaku:
1. Menyamar sebagai "Orang Dalam" yang Berkuasa
Pelaku R (seorang PPPK) bertugas meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel.
Mereka menjanjikan mampu menghentikan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang menjerat korban berinisial IS.
Untuk mendukung sandiwara ini, mereka bahkan meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.
2. Instruksi Pengaburan Harta (Obstruction of Justice)
Baca Juga: Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
Modus yang paling berbahaya adalah saat pelaku memerintahkan korban IS untuk mengaburkan harta kekayaannya agar tidak disita penyidik.
Korban diminta mentransfer uang dari rekening pribadinya ke rekening pelaku AM serta melakukan tarik tunai secara masif guna merintangi proses penyidikan Pidsus Kejati Sulsel.
3. Janji Kelulusan CPNS Kejaksaan
Tak puas menipu sang ayah (IS), pelaku juga menyasar anaknya yang berinisial IB.
Pelaku menawarkan jasa "jalur belakang" untuk meluluskan IB menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Dari rangkaian kebohongan ini, pelaku berhasil meraup uang bertahap hingga total Rp170 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya
-
Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya
-
Dari Sabrina hingga BRImo, Inovasi Layanan BRI Berbuah 36 Penghargaan
-
Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut