- Kejati Sulsel menangkap dua jaksa gadungan, AM dan R, saat Operasi Tangkap Tangan karena memeras dan menghalangi penyidikan korupsi.
- Para pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai "orang dalam" dan meminta uang total Rp170 juta untuk berbagai janji palsu.
- Kedua tersangka terancam dijerat pasal Obstruction of Justice terkait upaya pengaburan harta milik tersangka kasus korupsi.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh dua orang jaksa gadungan, AM (alias Pung) dan R.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan serangkaian aksi pemerasan dan perintangan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (10/1), para pelaku menggunakan berbagai tipu muslihat yang sangat terstruktur untuk menguras harta korban.
4 Modus Utama yang Digunakan Pelaku:
1. Menyamar sebagai "Orang Dalam" yang Berkuasa
Pelaku R (seorang PPPK) bertugas meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif di Kejati Sulsel.
Mereka menjanjikan mampu menghentikan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang menjerat korban berinisial IS.
Untuk mendukung sandiwara ini, mereka bahkan meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.
2. Instruksi Pengaburan Harta (Obstruction of Justice)
Baca Juga: Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
Modus yang paling berbahaya adalah saat pelaku memerintahkan korban IS untuk mengaburkan harta kekayaannya agar tidak disita penyidik.
Korban diminta mentransfer uang dari rekening pribadinya ke rekening pelaku AM serta melakukan tarik tunai secara masif guna merintangi proses penyidikan Pidsus Kejati Sulsel.
3. Janji Kelulusan CPNS Kejaksaan
Tak puas menipu sang ayah (IS), pelaku juga menyasar anaknya yang berinisial IB.
Pelaku menawarkan jasa "jalur belakang" untuk meluluskan IB menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Dari rangkaian kebohongan ini, pelaku berhasil meraup uang bertahap hingga total Rp170 juta.
4. Skenario Perjalanan Fiktif dan Berita Duka Palsu
Untuk menjaga kepercayaan korban, pelaku kerap meminta uang operasional tambahan, di antaranya Rp5 juta dengan dalih biaya tiket pesawat dan hotel di Jakarta untuk mengurus perkara.
Serta Rp10 juta dengan modus "uang kedukaan" dengan berbohong bahwa anak pelaku meninggal dunia guna memeras simpati dan uang korban.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan tersebut, AM dan R kini terancam dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice).
"Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan meminta sejumlah uang," tegas Kajati Sulsel, Didik Farkhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
-
Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos