SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan berkas perkara delapan dari 11 tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap atau P21 (rampung) untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.
"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan delapan berkas yang tahap dua ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Selanjutnya, kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus
Delapan dari 11 berkas perkara uang palsu dengan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing inisial tersangka AI (54) selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
Tersangka AK (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
Berikutnya, tersangka MN (40) karyawan-honorer berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KN (48) juru masak dan IY (37) Karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan tersangka MM (40) PNS juga menerima uang rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga: Petugas BRI Link Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Makassar
Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berita Terkait
-
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
-
Otak Pembuat Uang Palsu di Kampus UIN Dipindah ke Rutan Makassar, Ada Apa?
-
Intuisi Tajam Karyawan BRI Berhasil Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu di Makassar
-
Rencana Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Gagal Karena Ini
-
Bisnis dan Kekayaan Annar Sampetoding, Pengusaha Siner Group
Terpopuler
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
- Erick Thohir: Elkan Baggot, Kembali ke Timnas Indonesia
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
Pilihan
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terkini
-
Unhas Cetak Sejarah! Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Terbesar di Indonesia Timur, Apa Dampaknya?
-
"Butuh Ko Baju Lebaran..." Kanit PPA Makassar Dicopot Usai Paksa Korban Kekerasan Seksual Berdamai dengan Pelaku
-
Link Lapor SPT Pribadi Wajib Pajak Tahunan Melalui Layanan e-Filing
-
Smishing Mencurigakan: BRI dan Sabrina Berikan Tips untuk Menghindari Penipuan
-
Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Mangkrak? Ini Penjelasan Menteri Perhubungan