Berikut adalah cara perhitungannya:
1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.
Rumus:
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus:
Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Berita Terkait
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
-
4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Suporter Bahrain Tak Mau Beli 3000 Tiket Pertandingan Kontra Timnas Indonesia di Stadion GBK
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
Terkini
-
Ramadan Makin Berkah: BRImo Hadirkan Fitur Zakat, Ibadah Jauh Lebih Mudah
-
Nyawa Taruhannya! Kepala BPBD Terjang Longsor Demi Warga Terisolir di Luwu Utara
-
Dari Rp99 Ribu Hingga Rp399 Ribu: Intip Kreasi Hampers Lebaran Unik di Makassar
-
BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025
-
Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan