Meski demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara untuk menjauhi sanksi. Misal, memutus kontrak pekerja jelang hari raya.
Jayadi menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung perusahaan untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita Terkait
-
Klaim Link Shopeepay THR Hari Ini Masih Aktif 50 Orang Tercepat, Bantu Check Out Belanjaan!
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Viral Kurir Paket Dapet Banyak THR dari Pelanggan, Cara Bersyukur Anak dan Istri Jadi Sorotan
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
-
Rian Ibram Julid ke Dewi Perssik Gara-Gara Beri THR Pecahan Rp10 Ribu
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Blak-blakkan Bojan Hodak Bawa Persib Back to Back Juara Liga 1: Pemain Dikasih Pukulan Kasih Sayang
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
Terkini
-
Rusdi Masse Bertemu Jokowi di Solo, Makin Mantap Gabung PSI?
-
Lowongan Kerja SPG dan SPB di Kota Makassar: Mandalika Perfumery Butuh Kamu!
-
Perkuat SDM Unggul, BRI Hadirkan Solusi Pendidikan Digital di Wilayah 3T
-
Investasi Bergairah, Realisasi di Sulsel Naik Rp1,4 Triliun
-
Sambut Libur Panjang, Jangan Lupa Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini!