Meski demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara untuk menjauhi sanksi. Misal, memutus kontrak pekerja jelang hari raya.
Jayadi menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung perusahaan untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berita Terkait
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
-
4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Suporter Bahrain Tak Mau Beli 3000 Tiket Pertandingan Kontra Timnas Indonesia di Stadion GBK
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Ini Fakta Stadion Gelora BJ Habibie Parepare dan 16 Stadion di Indonesia
-
Ramadan Makin Berkah: BRImo Hadirkan Fitur Zakat, Ibadah Jauh Lebih Mudah
-
Nyawa Taruhannya! Kepala BPBD Terjang Longsor Demi Warga Terisolir di Luwu Utara
-
Dari Rp99 Ribu Hingga Rp399 Ribu: Intip Kreasi Hampers Lebaran Unik di Makassar
-
BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025