SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas meminta kepada pekerja swasta.
Agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Kata Jayadi, pihaknya membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel.
Posko ini bisa diakses karyawan atau buruh jika perusahaan tak membayarkan THR kepada mereka.
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
"Posko THR sudah ada di kantor dan sedang berjalan. Sudah ada (pekerja) yang datang melapor soal THR mereka," ujar Jayadi Nas, Senin, 17 Maret 2025.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021
Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini dibentuk oleh Disnaker masing-masing. Termasuk di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Yang terpenting perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan. Jika tidak, tentu ada sanksi. Nanti Disnaker melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Jayadi menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Paling lambat, H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Perhitungan THR yakni satu bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan sanksi bahkan berujung pidana.
Meski demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara untuk menjauhi sanksi. Misal, memutus kontrak pekerja jelang hari raya.
Jayadi menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung perusahaan untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah cara perhitungannya:
1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.
Rumus:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian
Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:
- Bekerja 6 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12
- Bekerja 5 hari/minggu:
THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12
Contoh (5 hari kerja/minggu):
- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000
4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
-
Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia
-
4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
5 Senjata Tradisional Suku Dayak dan Sejarahnya
-
Mantan Orang Dekat Sri Mulyani jadi Stafus Pramono Anung di DKI Jakarta
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
Terkini
-
Ramadan Makin Berkah: BRImo Hadirkan Fitur Zakat, Ibadah Jauh Lebih Mudah
-
Nyawa Taruhannya! Kepala BPBD Terjang Longsor Demi Warga Terisolir di Luwu Utara
-
Dari Rp99 Ribu Hingga Rp399 Ribu: Intip Kreasi Hampers Lebaran Unik di Makassar
-
BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025
-
Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan