SuaraSulsel.id - Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, mengungkapkan sempat ada permintaan dari SYL untuk tunjangan hari raya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, menjelaskan permintaan SYL tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu," kata Kasdi pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Atas permintaan tersebut, ia pun mengkoordinasikan bersama dengan para pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang senilai Rp500 juta.
Setelah terkumpul, kata dia, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahan Kasdi. Lalu, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan.
Kendati demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI.
"Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu," tuturnya.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Baca Juga: Pejabat Kementan Kumpul Uang Rp450 Juta Beli Mobil untuk Anak SYL
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
Terkini
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara
-
Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak
-
Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar