SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas meminta kepada pekerja swasta.
Agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Kata Jayadi, pihaknya membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel.
Posko ini bisa diakses karyawan atau buruh jika perusahaan tak membayarkan THR kepada mereka.
"Posko THR sudah ada di kantor dan sedang berjalan. Sudah ada (pekerja) yang datang melapor soal THR mereka," ujar Jayadi Nas, Senin, 17 Maret 2025.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021
Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini dibentuk oleh Disnaker masing-masing. Termasuk di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Yang terpenting perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan. Jika tidak, tentu ada sanksi. Nanti Disnaker melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
Jayadi menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Paling lambat, H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Perhitungan THR yakni satu bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan sanksi bahkan berujung pidana.
Meski demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengakali pembayaran THR dengan berbagai cara untuk menjauhi sanksi. Misal, memutus kontrak pekerja jelang hari raya.
Jayadi menegaskan pihaknya akan mendatangi langsung perusahaan untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR, Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan