Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:07 WIB
Ilustrasi ChatGPT seorang korban mencari keadilan tetapi menghadapi hambatan di kantor polisi [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

"Dia anjurkan agar minta uang Rp10 juta ke pelaku, sedangkan keluarga korban tidak tahu mau bilang apa. Dia sendiri (Hartawan) yang tentukan nominalnya Rp10 juta terus bagi dua dengan dia. Bagi dua antara korban dengan pak Kanit," bebernya.

Linda menambahkan, korban sempat dibujuk agar mau menerima uang tersebut. Alasannya untuk beli baju lebaran.

"Dia bilang lagi (ke korban) butuh ko itu baju lebaran," ucapnya.

Namun, keluarga korban tetap berupaya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Stadion Baru Makassar di Untia: Lahan Sudah Siap, Pembangunan Makin Dekat?

Keluarga juga meminta bantuan UPTD PPA Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi mengaku kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Hartawan sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H

"Sudah langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes dengan memeriksa yang bersangkutan oleh Propam. Hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan segera," ucapnya.

Load More