Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:07 WIB
Ilustrasi ChatGPT seorang korban mencari keadilan tetapi menghadapi hambatan di kantor polisi [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Pemkot mengecam keras intervensi dari Kanit PPA yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang ke pelaku.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi mengaku kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.

Hartawan sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Stadion Baru Makassar di Untia: Lahan Sudah Siap, Pembangunan Makin Dekat?

"Sudah langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes dengan memeriksa yang bersangkutan oleh Propam. Hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan segera," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More