SuaraSulsel.id - Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 18 Februari 2025.
Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor pengelola untuk menuntut ganti rugi akibat banjir tersebut.
Kompleks perumahan elit itu kembali diterjang banjir pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketinggian air mencapai dada orang dewasa.
Salah satu warga bernama Hijriani mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Banjir kali ini adalah yang ketiga kalinya terjadi sejak tahun 2022.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
"Mobil rusak, motor tiga hancur, pintu rumah dan kamar juga hancur. Saya alami kerugian sekitar Rp50 jutaan," ujarnya.
Drainase yang dibuat pengembang perumahan tak mampu menampung derasnya aliran air hingga merendam kompleks perumahan. Kata Hijriani, kualitas bangunan juga tidak sebanding dengan harga jualnya.
"Kualitas bangunannya jelek sekali. Tidak ada tindakan dari manajemen pengelola, kami hanya diminta sabar," sebutnya.
Ia mengaku awalnya tertarik membeli rumah seharga Rp1,4 miliar di Cluster Bali Regency karena ada jaminan bebas banjir dari marketing. Namun, mereka merasa ditipu.
"Dulu janjinya bebas banjir, hunian aman, nyaman, asri, harmoni, tapi ternyata tidak. Mereka cuma pikirkan menjual seenaknya saja, tanpa pikirkan kenyamanan warga," keluhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
Jika permasalahan banjir tak diatasi dan tidak ada ganti rugi dari manajemen perumahan, maka warga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sementara, Chief Operating Operation Kalla Land, M Natsir Mardan mengatakan, penyebab banjir terjadi karena debit air sudah di atas elevasi maksimum dari perencanaan.
"Kondisi air pada saat itu melebihi kondisi normal. Ada tiga hal penyebabnya, pasang surut laut, pembukaan pintu air bendungan Bili-bili, Nipa-nipa, Lekopancing dan aliran air dari Maros," jelasnya.
Sebagai solusi, mereka akan membangun tanggul setinggi 50-90 cm. Selain itu, pihak manajemen juga berjanji akan memberi ganti rugi kepada warga.
"Besaran ganti rugi dalam sepekan ini akan dibahas. Hari Jumat akan dibicarakan dengan manajemen," ucapnya.
Pada kejadian tersebut, ada ratusan warga yang terdampak banjir di tiga cluster. Diantaranya, Bali Thai, Bali Regency dan Java 3.
Apakah Bisa Digugat?
Dikutip dari Hukumonline.com, pihak developer yang menjanjikan unit rumah di perumahan yang dijual bebas banjir yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Aturan itu menegaskan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, sebagai konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan developer tersebut, maka boleh menggugat pihak developer melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK atau pengadilan.
Kemudian, sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam UU 1/2011 sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan dan perancangan rumah dan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Sama halnya dengan hasil perencanaan dan perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standar.
Seperti memperhatikan daya tampung, memitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, memastikan saluran pembuangan air hujan atau drainase aman.
"Bahkan, dalam hal pelaku pembangunan hendak melakukan pemasaran, pelaku pembangunan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada kepada masyarakat," demikian bunyi aturan tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Viral Sekretaris Disdik Nabire Tendang Siswa SMP Gegara Demo Tolak MBG: Kamu Ini Masih Ingusan!
-
Lupakan Kegagalan Jinakkan Persib, Persija Siap Amuk PSM Makassar
-
Demo Indonesia Gelap, Publik Waswas Gibran Jadi Presiden Gantikan Prabowo: Sial Amat..
-
'Bubarkan' Kelas, Dosen FEB UI Serukan Mahasiswa Demo Indonesia Gelap: Napas Kita Harus Dilatih Lari Panjang!
-
Cek Fakta: Demo di Malioboro Februari 2025
Tag
Terpopuler
- 3 Wakil AFF di Piala Asia U-20 2025: Dua Gugur, Satu Lolos ke Perempatfinal
- Tiba di Bali, Cristiano Ronaldo: Love It, Terima Kasih Pak Presiden
- Mengunjungi Gunung Parung yang Diklaim Punya Firdaus Oiwobo, Warga Lokal Bilang Begini
- Komika Mongol Singgung Moral di Hadapan Gibran, Warganet: Contoh Nyata lagi Duduk di Depan
- Danantara Trending, Opini Lawas Dahlan Iskan Beredar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
-
Gratispol Rudy-Seno Diapresiasi, Tapi Fasilitas Pendidikan 3T Tak Boleh Dikesampingkan
-
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Utamakan Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur IKN
-
Berau Terancam Puting Beliung, BPBD Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming RTX 4060 di Bawah Rp 20 Juta, Terbaik Februari 2025
Terkini
-
Wakil Menteri Dorong Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Bentuk Koperasi Tambang
-
Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman - Fatmawati Rusdi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Periode 2025-2030
-
Ikut dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Tangkal Kawung Produksi Gula Aren Sejak 2018
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual