SuaraSulsel.id - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Makassar.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rumor yang beredar mengenai perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya yang saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang ditahan. Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar dapat menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus," ujar Andi Erdiyangsah pada Sabtu (15/2).
Menepis Isu Perlakuan Khusus
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa tersangka Mira Hayati, pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya, dikabarkan bebas keluar dari Rutan dengan alasan masalah kesehatan.
Selain itu, dua tersangka lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan.
Andi Erdiyangsah dengan tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di RS Wahidin. Murni karena alasan medis atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
"Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisinya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Mira Hayati saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan, sehingga untuk keluar dari Rutan harus dengan izin dan pengawalan dari pihak Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"
Perlakuan yang Sama untuk Semua Tahanan
Menanggapi kabar bahwa Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim mendapat fasilitas khusus, Andi Erdiyangsah kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Semua tahanan dan warga binaan diperlakukan sama, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di dalam Rutan, semua mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.
Rutan Kelas I Makassar saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen. Dengan kapasitas ideal maksimal 1.000 orang, Rutan kini menampung 2.225 warga binaan dan tahanan.
Kondisi ini membuat seluruh warga binaan mengalami situasi yang sama, tanpa pengecualian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin
-
Kejati Sulsel Geledah Dinas Pendidikan, Kadisdik: Kami Kooperatif!
-
Bencana Bagi Warga, Siapa Pemain Utama di Balik Gurita Tambang Emas Ilegal Gorontalo?
-
Cek Fakta: Pemprov Sulsel Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan Bapenda
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Ulang Ratusan Kepsek yang Mundur: Ada Kembali, Ada Terbuang?