SuaraSulsel.id - Kepala Kesatuan Pengamanan UPT Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan maupun warga binaan yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Makassar.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rumor yang beredar mengenai perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus pembuatan dan peredaran kosmetik berbahaya yang saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka yang ditahan. Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar dapat menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus," ujar Andi Erdiyangsah pada Sabtu (15/2).
Menepis Isu Perlakuan Khusus
Rumor yang beredar menyebutkan bahwa tersangka Mira Hayati, pemilik kosmetik kecantikan yang dinyatakan berbahaya, dikabarkan bebas keluar dari Rutan dengan alasan masalah kesehatan.
Selain itu, dua tersangka lainnya, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa di dalam Rutan.
Andi Erdiyangsah dengan tegas membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di RS Wahidin. Murni karena alasan medis atas rekomendasi dokter Klinik DR. Sahardjo Rutan Makassar.
"Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisinya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Mira Hayati saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan, sehingga untuk keluar dari Rutan harus dengan izin dan pengawalan dari pihak Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"
Perlakuan yang Sama untuk Semua Tahanan
Menanggapi kabar bahwa Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim mendapat fasilitas khusus, Andi Erdiyangsah kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Semua tahanan dan warga binaan diperlakukan sama, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di dalam Rutan, semua mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada yang diistimewakan," tegasnya.
Rutan Kelas I Makassar saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 100 persen. Dengan kapasitas ideal maksimal 1.000 orang, Rutan kini menampung 2.225 warga binaan dan tahanan.
Kondisi ini membuat seluruh warga binaan mengalami situasi yang sama, tanpa pengecualian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar