Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:43 WIB
Farid Wajdi, kuasa hukum calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir di gedung MK, Rabu, 22 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar sidang MK]

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024, menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaeni, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Load More