Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:43 WIB
Farid Wajdi, kuasa hukum calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir di gedung MK, Rabu, 22 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar sidang MK]

Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 juga tidak terdapat nama Trisal. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Kuasa hukum Trisal Tahir kemudian membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU.

Tiba-tiba KPU mengubah status Trisal dari TMS menjadi memenuhi syarat atau MS. Alasannya sudah ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.

Kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni yang jadi pemohon pada perkara ini menilai Trisal harusnya didiskuliafikasi sejak penetapan sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.

Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Apalagi tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024, menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaeni, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: DKPP ke KPU Palopo: Semakin Bohong, Dosa Kalian Semakin Besar

Load More