SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Palopo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan.
"Semakin bohong, dosa kalian semakin besar. Lebih baik jujur dari awal. Saya tidak mau ada kebohongan di sidang ini," tegas Heddy saat memimpin sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sidang tersebut mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan KPU dan Bawaslu Palopo.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Junaid, seorang dosen, yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
Junaid membeberkan bukti bahwa dokumen persyaratan Trisal Tahir, termasuk ijazah Paket C, diduga palsu.
Arsip digital dari PKBM Yusha menunjukkan nama Trisal Tahir tidak tercatat, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2016.
"KPU Palopo malah menetapkan Trisal-Akhmad sebagai calon melalui mediasi tertutup dengan Bawaslu, tanpa melanjutkan sengketa ini ke PT TUN untuk kepastian hukum," ujar Junaid.
Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Perkara lainnya, nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, seorang pekerja swasta, yang menilai Bawaslu Palopo gagal melakukan pengawasan aktif.
Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!