SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Palopo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan.
"Semakin bohong, dosa kalian semakin besar. Lebih baik jujur dari awal. Saya tidak mau ada kebohongan di sidang ini," tegas Heddy saat memimpin sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sidang tersebut mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan KPU dan Bawaslu Palopo.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Junaid, seorang dosen, yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
Junaid membeberkan bukti bahwa dokumen persyaratan Trisal Tahir, termasuk ijazah Paket C, diduga palsu.
Arsip digital dari PKBM Yusha menunjukkan nama Trisal Tahir tidak tercatat, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2016.
"KPU Palopo malah menetapkan Trisal-Akhmad sebagai calon melalui mediasi tertutup dengan Bawaslu, tanpa melanjutkan sengketa ini ke PT TUN untuk kepastian hukum," ujar Junaid.
Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Perkara lainnya, nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, seorang pekerja swasta, yang menilai Bawaslu Palopo gagal melakukan pengawasan aktif.
Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan