SuaraSulsel.id - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan peringatan keras kepada KPU dan Bawaslu Palopo.
Dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberikan keterangan.
"Semakin bohong, dosa kalian semakin besar. Lebih baik jujur dari awal. Saya tidak mau ada kebohongan di sidang ini," tegas Heddy saat memimpin sidang perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sidang tersebut mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan KPU dan Bawaslu Palopo.
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan oleh Junaid, seorang dosen, yang mempersoalkan keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
Junaid membeberkan bukti bahwa dokumen persyaratan Trisal Tahir, termasuk ijazah Paket C, diduga palsu.
Arsip digital dari PKBM Yusha menunjukkan nama Trisal Tahir tidak tercatat, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan Trisal tidak terdaftar sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan tahun 2016.
"KPU Palopo malah menetapkan Trisal-Akhmad sebagai calon melalui mediasi tertutup dengan Bawaslu, tanpa melanjutkan sengketa ini ke PT TUN untuk kepastian hukum," ujar Junaid.
Baca Juga: Alasan Pilkada Kota Palopo Harus Diulang Tanpa Pasangan Trisal-Akhmad
Perkara lainnya, nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, seorang pekerja swasta, yang menilai Bawaslu Palopo gagal melakukan pengawasan aktif.
Dahyar mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak meneliti secara mendalam keabsahan dokumen persyaratan saat KPU Palopo mengubah status pencalonan Trisal Tahir dari "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) menjadi "Memenuhi Syarat" (MS).
Jawaban dari Pihak Teradu
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Keputusan mengubah status Trisal Tahir menjadi "Memenuhi Syarat" dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu.
"Selama ijazah belum terbukti palsu, kami menganggapnya sah. Keputusan ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang mencalonkan diri," ujar Irwandi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai prosedur. Mediasi antara KPU dan pasangan calon dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974
-
Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan