SuaraSulsel.id - Calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Farid Kasim-Nuraini selaku pemohon.
Trisal melalui kuasa hukumnya, Farid Wajdi, menilai, dalil pemohon terkait legalitas ijazah termohon tidak berdasar dan hanya imajinasi belaka.
"Tidak bisa dipastikan kebenarannya bahkan hanya berdasarkan imajinasi pemohon semata," ucapnya pada sidang perkara sengketa hasil Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Januari 2025.
Farid menyebut, dalil permohonan pemohon sudah dibuktikan oleh surat keterangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Yusha di Jakarta.
Bahkan, ijazah tersebut digunakan Trisal melanjutkan sekolah maritim di Norway dan Universitas Jayabaya Jakarta.
"Ijazah tersebut diperoleh oleh termohon (Trisal Tahir) setelah melewati proses belajar. Ijazah yang disoal sebelum mencalonkan diri ini sudah pernah digunakan untuk beberapa kegiatan termasuk di dalamnya melanjutkan studi maritim di Norway dan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Jayabaya," jelasnya.
"PKBM Yusha juga kembali menegaskan ijazah Trisal dengan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut," lanjutnya.
Sehingga, kata Farid, tak ada alasan bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan dalil pemohon. Sebab masalah administrasi yang dipersoalkan sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada Palopo 2024 oleh KPU. Ijazah miliknya disebut palsu.
Baca Juga: Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?
Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 juga tidak terdapat nama Trisal. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Kuasa hukum Trisal Tahir kemudian membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU.
Tiba-tiba KPU mengubah status Trisal dari TMS menjadi memenuhi syarat atau MS. Alasannya sudah ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.
Kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni yang jadi pemohon pada perkara ini menilai Trisal harusnya didiskuliafikasi sejak penetapan sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.
Apalagi tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran