SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada Pemilihan Wali Kota Palopo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Profesor Saldi Isra, Senin 13 Januari 2025, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Irham, kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni menilai Trisal harus diskualifikasi sejak penetapan. Sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.
Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Tiba-tiba, termohon dalam hal ini KPU akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.
Padahal, kata pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Baca Juga: Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu
"Mana KPU Palopo? Kenapa anda yang awalnya menyatakan tidak (memenuhi syarat) malah mengubah jadi memenuhi," tanya hakim Saldi kepada ketua KPU Palopo, Irwandi.
"Kami juga punya pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan klarifikasi terhadap pihak sekolah, partai dan calon," jawabnya.
"Tapi hanya klarifikasi kan? Bukan disuruh tetap kan," tegas hakim lagi.
Karena itu, menurut pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
-
Warga Makassar Siap-Siap! Pemkot Hapus PBB & BPHTB Demi Program 3 Juta Rumah
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah