Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 Januari 2025 | 13:13 WIB
Kuasa hukum pemohon paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih di Gedung MK [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada Pemilihan Wali Kota Palopo.

Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Profesor Saldi Isra, Senin 13 Januari 2025, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.

Irham, kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni menilai Trisal harus diskualifikasi sejak penetapan. Sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.

Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Baca Juga: Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu

Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun, kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Tiba-tiba, termohon dalam hal ini KPU akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.

Padahal, kata pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.

Baca Juga: Tidak Menunggu MK, KPU Sulsel Akan Tetapkan 14 Kepala Daerah Terpilih 9 Januari

"Mana KPU Palopo? Kenapa anda yang awalnya menyatakan tidak (memenuhi syarat) malah mengubah jadi memenuhi," tanya hakim Saldi kepada ketua KPU Palopo, Irwandi.

"Kami juga punya pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan klarifikasi terhadap pihak sekolah, partai dan calon," jawabnya.

"Tapi hanya klarifikasi kan? Bukan disuruh tetap kan," tegas hakim lagi.

Karena itu, menurut pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.

Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024, menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaeni, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.

Namun, menurut pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.

Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More